Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2024). Catatan Tahunan Keadaan Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. Jakarta: Komnas Perempuan.
Taufik, A., & Wibowo, A. (2024). Tinjauan sistematis faktor risiko pelaku kekerasan dalam hubungan intim di Indonesia. Buletin Psikologi UGM, 32(2), 145‑162.
Lubis, R., & Wulandari, S. (2025). Dampak psikologis kekerasan rumah tangga dan implikasinya dalam pemulihan serta proses hukum. Jurnal Mandira Cendikia, 4(1), 34‑48.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Kesehatan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Jakarta: Kemenkes RI.
Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pertiwi, G. S., Wardana, N. D., & Alfinuha, S. (2022). Dinamika kepribadian antisosial pada narapidana kasus kekerasan. Jurnal Bimbingan dan Konseling, 7(1), 11‑21.
Dirgagunarsa, S. (1998). Pengantar Psikologi. Jakarta: Penerbit Mutiara.
Kartono, K. (2010). Psikologi Abnormal. Jakarta: Rajawali Pers.
Gunawan, E. (2024). Pandangan klinis terhadap pola perilaku pelaku kekerasan berulang. Buletin Psikiatri Klinis Indonesia, 11(3), 89‑96.
Putranto, K., & Setyaningrum, R. (2023). Dinamika kekuasaan dan pengendalian dalam kekerasan hubungan intim. Jurnal Psikologi Forensik Indonesia, 5(2), 42‑55.
















