FENOMENA REMAJA TERJERAT PAY LATER DAN PINJOL: ANTARA SOLUSI DAN KEPANIKAN
Opini Dr. Tugimin Supriyadi,Psi.
Perkembangan teknologi keuangan telah melahirkan layanan pay later atau Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL) serta pinjaman daring (pinjol) yang menawarkan akses pembiayaan secara cepat dan tanpa agunan. Bagi kelompok remaja dan generasi muda, layanan ini kerap diposisikan sebagai alternatif solusi atas keterbatasan likuiditas keuangan. Namun, data statistik menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan: per Maret 2026, sebanyak 48,65 persen kasus kredit macet pinjol nasional justru berasal dari kelompok usia 19–34 tahun, dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) meningkat dari 2,77 persen (2025) menjadi 4,52 persen (2026). Fenomena ini mencerminkan dualitas layanan keuangan digital: di satu sisi berfungsi sebagai instrumen pemenuhan kebutuhan, namun di sisi lain berpotensi menjadi jeratan utang yang memicu krisis keuangan dan psikologis. Opini ini mengkaji akar permasalahan, dinamika pemanfaatan, serta solusi strategis dengan pendekatan yang didukung data dan regulasi yang berlaku.
Secara konseptual, pay later dan pinjol memenuhi kebutuhan akses keuangan yang belum terjangkau lembaga perbankan konvensional. Proses pendaftaran yang hanya memerlukan identitas diri, persetujuan cepat, serta penawaran diskon menjadikan layanan ini pilihan utama remaja untuk kebutuhan pendidikan, gaya hidup, hingga pemenuhan keinginan akibat fenomena fear of missing out (FOMO) di media sosial. Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, layanan ini sebenarnya diatur dengan batas aman, yakni maksimal 0,1 persen bunga harian mulai 1 Januari 2026 serta batas angsuran tidak melebihi 30 persen pendapatan bulanan. Namun, dalam praktiknya, remaja sering kali mengabaikan ketentuan tersebut karena belum memiliki penghasilan tetap dan minim pengetahuan keuangan.
Persepsi yang menganggap utang kecil tidak berisiko kemudian berubah menjadi kepanikan ketika tagihan menumpuk. Akumulasi bunga, biaya administrasi tersembunyi, dan denda keterlambatan mengubah pokok utang menjadi beban yang tidak terjangkau. Banyak remaja terjebak dalam siklus utang berantai (gali lubang tutup lubang) dengan meminjam di platform lain untuk melunasi tunggakan sebelumnya. Risiko semakin tinggi bagi pengguna layanan ilegal yang tidak tunduk pada regulasi, yang disertai praktik penagihan yang tidak beretika, penyebaran data pribadi, hingga tekanan psikologis yang mengganggu prestasi akademik dan kesehatan mental.
Akar mendasar dari fenomena ini adalah rendahnya tingkat literasi keuangan. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 mencatat indeks literasi keuangan kelompok pelajar hanya mencapai 61,76 persen, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional sebesar 66,46 persen. Literasi keuangan yang rendah membuat remaja tidak mampu membedakan antara kebutuhan primer dan sekunder, serta tidak memahami konsep biaya utang dan risiko gagal bayar. Hal ini diperparah oleh minimnya integrasi materi pengelolaan keuangan dalam kurikulum sekolah serta kurangnya pengawasan dan komunikasi mengenai pengelolaan uang antara orang tua dan anak.
Layanan pay later dan pinjol bukanlah entitas yang sepenuhnya negatif; jika digunakan sesuai prinsip kehati-hatian dan mengacu pada regulasi OJK, layanan ini dapat menjadi solusi pembiayaan yang efisien. Namun, tanpa penguatan literasi, pengawasan ketat, dan tanggung jawab individu, layanan ini akan terus menjadi sumber kepanikan bagi remaja. Diperlukan sinergi: pemerintah mempertegas pengawasan dan pemberantasan layanan ilegal; sekolah memasukkan literasi keuangan secara terstruktur; orang tua memberikan pendampingan; dan remaja membangun kesadaran memprioritaskan kebutuhan dibandingkan gengsi. Langkah preventif ini penting agar kemudahan akses keuangan tidak mengorbankan masa depan generasi muda.
















