Korupsi Jalan di Rembang Disebut Perintah Bupati

oleh

Rembang – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Rahardjo tahun 2011 menyeret mantan Bupati Rembang Moch Salim. Salim diduga terlibat atas penentuan lokasi, rekayasa proyek yang timpang tindih itu.

Fakta keterlibatan HM Salim dan sejumlah anak buah serta beberapa perusahaannya terkait proyek di ESDM dan PU Rembang sudah terungkap sebelumnya. Dalam putusan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2014/PN Smg atasnama terdakwa H Agus Supriyanto MM, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Kabupaten Rembang hal itu terungkap. Putusan dijatuhkan pada 15 September 2014.

Sesui putusan, Agus dinilai korupsi bersama Abdul Mutaqin. Ia dipidana 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sebelumnya Agus dituntut pidana 3 tahun penjara.

INFO lain :  Fakta Hukum Kasus Pemalsuan Akta oleh Notaris Madiyana Herawati dan Stafnya

Korupsi menyeret Agus atas kegiatan pemeliharaan peningkatan jalan desa Wonokerto-Tahunan-Tegaldowo tahun anggaran 2011. Agus dipersalahkan menetapkan OMS Rukun Makmur yang diketuai Warsiman untuk melaksanakan kegiatan DPPID dengan metode swakelola warga.

Warsiman sendiri diketahui anak buah HM Salim. Proyek sendiri dikerjakan tanpa izin Menteri Kehutanan karena jalan desa Wonokerto–Tahunan-Tegaldowo merupakan jalan milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kebonharjo Kabupaten Rembang. Jalan sendiri bukanlah jalan umum, tapi jalan menuju ke lokasi tambang batu kapur milik perusahaan tambang swasta.

Atas pelaksanaan proyek, Warsiman selaku Ketua OMS mencairkan dana dan kemudian menyerahkan ke PT AHK.Total sekitar Rp 1,5 miliar lebih.

INFO lain :  Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE

Atas perannya menyetujui proyek, Agus menerima Rp 25 juta dari Warsiman. Rp 20 juta dipakai sendiri, sisanya dibagi-bagikan. Rp 2 juta untuk Abdul Muttaqin selaku PPKom, Rp 1 juta ke Sigit Dwi Saputro selaku Kepala Seksi Pengelolaan Air Tanah dan Rp 2,5 juta ke Ketua Tim Kajian Pengelolaan Anggaran DPPID TA 2011.

Dalam pembelaannya, Agus Supriyanto telah menjelaskan asal muasal proyek. Menurutnya, ia hanya diperintah bupati Salin. Inisiatif penentuan sasaran/lokasi kegiatan sudah ditentukan Bupati Kabupaten Rembang, HM Salim.

INFO lain :  Hartoto, Tersangka Korupsi Bokong Semar Tegal Ditahan

Kepada wartawan di sela sidang tahun 2014, Agus mengungkapkan jika proyek tumpang tindih. Proyek ESDM dari anggaran APBN Rp 1,52 miliar itu diketahui bertumpukan dengan proyek Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Rembang senilai Rp 4,5 miliar yang dibiayai DPU Provinsi Jateng.

Kedua proyek berada di lokasi sama di jalan antara Desa Wonokerto Kecamatan Sale sampai dengan Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang sepanjang sekitar 6,9 kilometer yang jangka waktunya bersamaan.

“Proyek PPID dikerjakan pada Oktober-Desember. Pada Desember, masuk dikerjakan dinas PU terkait,” kata dia kala di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.