Agus mengatakan, awalnya bupati memanggil dan memerintahkan agar ia membantu pelaksaan proyek.
“Bupati memanggil kami, dikatakan bupati, saudara Budi Harsono dari konsultan perencanaan yang akan menggarap. Langsung perintah itu dari bupati. Bupati perintahkan, nanti budi akan menemui. Kepada saya, mereka (Budi) mengatakan ada ‘dawuh’ dari bupati,” katanya menirukan.
Penentuan lokasi dan perencanaan proyek sendiri, kata dia, diinisiatori bupati (Moch Salim).
“Ada perintah dari bupati kepada saya terkait proyek ini. Keterlibatannya sangat besar. Semua sudah dipaketkan semua. Tidak ada yang tidak (melibatkannya). Proyek pembuatan jalan itu juga sebagai jalan menuju pertambangan CV AHK (Amir Hajar Kilsi) milik bupati. Keterlibatannya jelas ada, sangat kuat, bahkan dia beperan aktif,” kata Agus.
Ahli Kotot Utomo, auditor dari BPKP Jateng yang diperiksa di perkara Agus pernah menyatakan kerugian negara Rp 1,5 miliar atas proyek fiktif itu.
“Total lost kerugiannya, sama seperti nilai proyek yang dialokasikan. Karena pilihan lokasi di jalan khusus milik Perhutani. Polanya jalan dikuasasi Perhutani. Dan sebelumnya sudah ada kerjasama dengan penambang yang butuh jalan itu. Ada kewajiban penambang (membangun jalan). Ada kesalahan dalam penetuan lokasi,” kata saksi Kotot.(far)















