BPK Jateng Temukan Rp96,2 Miliar Penyimpangan APBD, Baru Dikembalikan Rp44,3 Miliar

oleh
hasil audit BPK Jateng
Ketua BPK Jateng Ahmad Luthfi H Rahmatullah mengungkap hasil pemeriksaa ada Rp96,2 miliar uang APBD tahun 2024 yang diduga menyimpang.

SemarangINFOPlus. BPK Perwakilan Jateng berhasil temukan dugaan penyimpangan Rp96,2 miliar uang APBD di 36 pemerintah daerah di Jawa Tengah. Temuan tersebut berdasar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Derah (LKPD) tahun 2024.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng, Ahmad Luthfi H Rahmatullah mengungkapkan pihaknya hingga saat ini terus melakukan pemantauan tindaklanjut atas rekomendasi LKPD tahun 2024 yang diberikan kepada 35 pemerintah kabupaten kota di Jateng dan Pemprov Jateng.

“LKPD 2024, kita memantau tindaklanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaannya. Sejauh ini, secara keseluruhan sudah bagus, secara akumulasi mencapai 93 % dari 36 entitas, yakni dari 35 kabupaten kota dan satu pemprov,” ujarnya di sela Coffe Morning Lebih Dekat dengan BPK, di Semarang, Selasa (21/10).

INFO lain :  Mantan Anggota DPRD Kota Semarang Sovan Haslin Dipidana 4 Tahun Penjara

“Tapi di semester dua nanti akan kami pantau lagi tindaklanjutnya. Kita berharap, nanti di bulan Desember, lebih meningkat lagi,” sambung dia.

Dijelaskan, tiap tahun pemerintah daerah menyampaikan LKPD ke BPK untuk diperiksa, sebagai salah pertanggungjawaban penggunaan APBD.

Dari pemeriksaan LKPD 36 pemerintah daerah tahun anggaran 2024 di Jawa Tengah, pemeriksa BPK Jateng menemukan ada sejumlah ketidaksesuaian penggunaan APBD dengan aturan yang berlaku.

Atas ketidaksesuaian tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi, salah satunya pengembalian uang negara. Total, BPK meminta pemerintah daerah di Jateng mengembalikan Rp96,2 miliar.

INFO lain :  Operator Setum Jadi Tersangka, Kasus Pelindasan Terhadap Wanita Pedagang Pasar

“Di mana salah satu rekomendasinya adalah pengembalian dari 36 entitas, temuan kita Rp96,2 miliar,” sebut dia.

Dari jumlah tersebut, sampai sekarang atau jelang akhir 2025, belum semua pemerintah daerah mengembalikan uang yang diduga menyimpang. Baru sekitar Rp44 miliar yang masuk ke kas daerah masing-masing.

“Sudah dikembalikan sekitar Rp44,3 miliar, yakni sekitar Rp10,7 miliar setelah rekomendasi terbit dan Rp33,6 miliar pada saat sebelum terbit Laporan Hasil Pemeriksaan. Sisanya masih dalam proses,” katanya.

INFO lain :  Oenny Jauwhannes dan Istri, Pemilik PT. Indo Agung Surya Motor Divonis Pidana Percobaan Atas Perkara Penipuan

Ahmad Luthfi menambahkan, uang APBD yang diminta dikembalikan mayoritas berasal dari kegiatan belanja infrastruktur dan pembayaran honor pegawai. Selama ini, ketidaksesuaian aturan dua kegiatan tersebut juga sering berulang dilakukan pemerintah daerah.

“Biasanya dari belanja, kemudian kita lakukan pemeriksaan, biasanya kita temukan kelebihan bayar. Kalau terkait dengan infrastruktur, mungkin karena kekurangan volume. Kalau terkait pembayaran honor, (terjadi) kelebihan pembayaran, itu yang (harus) dikembalikan,” bebernya.

Hingga saat ini, atas temuan penyimpangan ini, belum ada satupun temuan BPK Jateng yang berlanjut ke ranah hukum.