Undang-Undang Pencemaran Nama Baik Mandul, Selesai dengan Kata Maaf
Penerapan hukuman bagi pelanggar Undang Undang seharusnya berdampak pada perubahan perilaku. Yakni dari seseorang tersangka pemecemaran nama baik, tersangka yang sebelumnya melakukkan tindakan mencemarkan nama baik, sampai pada fitnah dan pengahasutan, seharusnya setelah menjalani pemeriksaan dan dilepaskan dengan alasan kemanuisaan atau bukti tidak kaut, mestinya perilakunya berubah menjadi lebih baik dan sudah tidak lagi memfitnah orang lain. Namun lain halnya dengan seseorang yang merasa kebal hukum atau banyak dukungan karena berhasil mengasut atau memprovokasi Masyarakat. Perilaku memfitnahnya justru semakin menjadi, karena pengalaman membuktikan Polisi tidak punya banyak keberanian menerapkan undang-undang Pencemaran nama baik dengan tegas. Merujuk pada Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum.
Selanjutnya kita ambil contoh pula, UU ITE No. 1 Tahun 2024 tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di Pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Dalam konteks masyarakat umum, dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik atau hoaks yang sebelumnya diatur dalam Pasal 27 ayat (3), kini diatur dalam Pasal 27A. UU ITE hasil revisi hadir sebagai salah satu solusi kecil untuk menjawab soal perilaku yang gemar melaporkan dengan pasal pencemaran nama baik mestinya menjadi Solusi ringan.
Hukum seharusnya menjadi instrumen pemberi efek jera sekaligus pelindung martabat seseorang. Namun, dalam konteks pencemaran nama baik di Indonesia, penegakan hukum kita seolah kehilangan taringnya. Alih-alih memberikan kepastian hukum, implementasi regulasi ini justru terlihat mandul dan sering kali berakhir antiklimaks hanya dengan selembar kertas bermaterai dan ucapan maaf.
Faktor pertama yang mempertegas kemandulan ini adalah preseden hukum yang sangat lemah. Hampir tidak pernah kita melihat pelaku pencemaran nama baik benar-benar merasakan dinginnya sel penjara, bahkan ketika korbannya adalah simbol negara seperti Presiden sekalipun. Fitnah yang dilemparkan secara terbuka dan vulgar sering kali hanya berujung pada pemanggilan, pemeriksaan, dan diakhiri dengan klarifikasi. Jika terhadap kepala negara saja hukum bisa begitu kompromistis, lantas perlindungan apa yang bisa diharapkan oleh rakyat biasa? Ketiadaan hukuman badan menciptakan persepsi bahwa memfitnah adalah “hobi” tanpa risiko.















