
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang secara rutin menggelar aksi sosial bertajuk “Aksi Sosial Klien Balai Pemasyarakatan Peduli” yang dirangkaikan dengan menyambut HUT Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI Ke-1 dilingkungan Bapas Kelas I Semarang. Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan dalam rangka menyambut penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tanggal 2 Januari 2026 mendatang, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan diawali dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus Dr. Salman Alfarasi, SH, MH sekaligus menyerahkan secara simbolis peralatan kebersihan kepada perwakilan klien Pemasyarakatan. Hadir juga dalam kegiatan Aksi Sosial Klien Balai Pemasyarakatan Peduli perwakilan dari Polrestabes Semarang, Kabid Pembimbing Kemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Kanwil Ditjen Pas Jawa Tengah sebagai bentuk sinergisitas dan kolaborasi Bapas Kelas I Semarang dengan stakeholder lainnya.
Dalam amanatnya Dr. Salman menyampaikan dukungan dan apresiasinya kepada Kepala Bapas Kelas I Semarang beserta seluruh jajarannya atas kesiapannya dalam penerapan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan.
“Hari ini bersama Klien Bapas hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata secara sukarela, membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung. Ini bukan hanya simbol kesiapan Pembimbing Pemasyarakatan menyambut implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non penjara, ini juga adalah bukti bahwa Balai Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial,” terangnya.
Ia juga menegaskan alternatif pidana bertujuan memasyarakatkan kembali terpidana sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial. “Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk pengganti dan penebusan kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan bingkisan sosial kepada 3 orang PPNPN dan 20 orang Klien Pemasyarakatan sebagai bentuk kepedulian dalam rangka momentum Hari Bhakti Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI Tahun 2025 dengan tema “Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian untuk Bangsa.”
















