Sidang Korupsi Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami, Didakwa Terima Rp8,7 Miliar

oleh
sidang korupsi mbak ita
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suami, Alwin Basri mulai jalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.

SemarangINFOPlus. Sidang perdana dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4).

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra dan Wawan Yunarwanto, Mbak Ita dan suami didakwa melakukan empat perkara korupsi senilai total sekitar Rp 8,7 miliar.

Empat perkara korupsi yang menjerat keduanya terangkum dalam tiga dakwaan yang beda atau dakwaan komulatif.

Dakwaan pertama, terbagi dalam dua perkara korupsi. JPU menilai Mbak Ita dan Alwin Basri menerima hadiah atau fee kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang yang dikerjakan oleh Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono dan  Direktur PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.

INFO lain :  Puluhan Warga Sampangan Semarang Positif Covid-19 Usai Takziyah

Terkait fee proyek dari Martono, Mbak Ita dan Alwin meminta jatah Rp10-15 miliar atau 3 % dari total proyek pengadaan barang jasa di SKPD di Pemkot Semarang tahun anggaran 2023 dan 2024 senilai Rp500 miliar.

Alwin selanjutnya meminta sejumlah komitmen fee dibayarkan di muka dengan alasan untuk pelantikan Mbak Ita sebagai wali kota definitif. Yakni Rp 1 miliar pada akhir bulan Desember 2022 dan Rp1 miliar Januari 2023.

Total uang Rp 2 miliar diserahkan Martono di rumah Mbak Ita dan Alwin di Bukit Duta, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik.

INFO lain :  Pemkot Semarang Masuk 10 Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Terbaik

“Bahwa atas penerimaan uang oleh terdakwa I (Mbak Ita) dan terdakwa II (Alwin Basri), Martono memperoleh beberapa pekerjaan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun anggaran 2023 dan 2024,” tutur JPU KPK.

Sedangkan fee proyek dari P Rachmat Utama Djangkar, Mbak Ita dan Alwin menjanjikan pengadaan meja kursi fabrikasi untuk siswa SD di Kota Semarang melalui APBD Perubahan tahun 2023.

Atas janji tersebut, Alwin meminta Rachmat Djangkar memberi jatah sebesar Rp1,7 miliar atau 10 persen dari pagu kegiatan sebesar Rp20 miliar, yang akhirnya terealisasi Rp16,7 miliar.

INFO lain :  Pemkot Semarang Kerja Sama dengan RSJ di Klaten dan Surakarta Tangani ODGJ

Setelah proyek rampung di akhir 2023, komitmen fee siap diserahkan ke Alwin namun Rachmat Djangkar diminta menyimpannya dulu dan akan diambil sewaktu-waktu.

Sementara untuk dakwaan kedua, terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk Mbak Ita dan suami meminta, menerima atau memotong uang insentif pajak yang diterima para pegawai di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kurun waktu akhir 2022 hingga awal 2024. Total uang yang diterima Mbak Ita dan Alwin sebesar Rp3,083 miliar.

Uniknya, uang yang dikumpulkan oleh Kepala Bapenda Indriyasari ini diambilkan dari dana yang dinamai Iuran Kebersamaan.