Semarang – INFOPlus. Miris, gadis bawah umur asal Kota Semarang dipaksa jadi pekerja seks di kawasan wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen. Kasus tersebut berhasil dibongkar petugas Reskrim Umum (Reskrimum) Polda Jateng.
Kasus tindak pidana perdagangan orang untuk menopang bisnis prostitusi di Gunung Kemukus ini terungkap setelah ibu korban, NS, warga Tandang, Semarang melapor ke UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Provinsi Jateng dan Direktorat Reskrimum Polda Jateng.
Kepada polisi dan petugas UPTD PPA, NS, menyampaikan bermula dari anaknya, AM, mendapat tawaran bekerja di sebuah rumah makan dengan iming-iming menggiurkan.
“Sekitar 9 Januari 2025, pelapor, dalam hal ini ibu korban, mendapat informasi dari korban, bahwa korban ditawari sebagai pelayan di rumah makan milik saudara S (Sukini, 44 tahun) di Jalan Gunung Kemukus, Sumber Lawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (4/2).
Faktanya itu hanya akal-akalan Sukini lantaran AM ternyata dipekerjakan sebagai wanita penghibur di sebuah karaoke, masih di kawasan wisata Gunung Kemukus. Tidak hanya sebagai pemandu karaoke atau lagu, AM juga dipaksa melayani syahwat para pelanggan karaoke.
“Selang beberapa lama, tanggal 29 Januari korban menyampaikan kepada ibu korban bahwa korban dipekerjakan sebagai LC dan sebagai PSK. Korban ingin pulang tapi tidak bisa. Dan saudara S selaku pemilik tempat tersebut meminta jaminan Rp 1 juta dari korban agar bisa pulang,” bebernya.
Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak ke Gunung Kemukus dan melakukan penggerebekan. Hasilnya, di karaoke Sukini, petugas mendapatkan empat pemandu lagu yang juga juga bisa dibooking tamu.
“Tersangka sendiri mempekerjakan wanita di bawah umur, selain wanita dewasa yang ada. Hanya dengan menggunakan KTP saja, calon korban sudah bisa bekerja,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tempat tersebut juga menyediakan kamar ‘eksekusi’ bagi para tamu yang menginginkan layanan plus-plus para pemandu karaoke.
Kepala UPTD PPA Jawa Tengah, Novi menambahkan pihaknya ada pelayanan untuk memulihkan psikologi korban. Butuh beberapa waktu agar mental AM bisa kembali pulih.
“Memang tidak bisa cepat, rentang waktunya agak lama. Ada konseling beberapa kali dengan psikolog kami. Selain itu ada pula pemeriksaan medis, apakah di tubuh korban ini ada penyakit seksual atau tidak,” tuturnya.
Sementara, tersangka Sukini kini telah ditahan kepolisian dan disangka melanggar pasal 2 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Ia juga disangka melanggar pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. []