Semarang – INFOPlus. Polda Jateng ringkus empat tersangka pelaku perusakan dan pencurian aset milik PT KAI di Kota Semarang. KAI Daop 4 Semarang mengapresiasi upaya hukum kepolisian.
PT KAI Daop 4 Semarang menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah cepat yang diambil oleh Satgas Anti Premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jateng yang menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pencurian aset milik perusahaan di kompleks Gergaji, Kota Semarang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, terhadap empat orang tersangka yang berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40).
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan oleh KAI pada tanggal 3 Januari 2025 atas dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian yang terjadi pada bulan Desember 2024.
Peristiwa perusakan dan pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024, saat diduga oknum dari organisasi masyarakat GRIB Jaya melakukan perusakan dan pencurian pagar seng di enam rumah perusahaan milik PT KAI di kompleks Gergaji, Kota Semarang.
Adapun rumah-rumah yang menjadi sasaran aksi tersebut meliputi:
1. Rumah perusahaan Jl Kedungjati 2
2. Rumah perusahaan Jl Kedungjati 3
3. Rumah perusahaan Jl Gundih 5
4. Rumah perusahaan Jl Jogja 1
5. Rumah perusahaan Jl Jogja 4
6. Rumah perusahaan Jl Karyadi 84
“KAI mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap para pelaku yang merusak dan mengambil aset negara, dalam hal ini aset milik KAI. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keamanan aset dan mengganggu ketertiban,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, Senin (19/5).
Franoto menegaskan bahwa KAI akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba menguasai aset milik negara secara ilegal.
“Semua pihak harus memahami bahwa aset-aset KAI adalah bagian dari kekayaan negara yang digunakan untuk pelayanan publik, dan karenanya wajib dijaga bersama,” sambung Franoto.
KAI berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan seluruh aset perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara. []