Semarang – Notaris Madiyana Herawati telah divonis 1,5 tahun penjara atas perkara pemalsuan akta kuasa menjual tanah. Sementara mantan stafnya, Fransiska Ely Wulandari divonis 1 tahun 4 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Semarang, Gatot Sarwadi (ketua), A A Putu Rajendra dan Heriyenti (anggota) dalam putusan yang dijatuhkan Senin tanggal 7 Maret 2022 lalu menemukan sejumlah fakta hukum.
Madiyana Herawati sejak 2002 sampai sekarang sebagai notaris dan sejak tahun 2008 sampai sekarang sebagai PPAT di Kota Semarang.
Sementata Fransiska Ely Wulandari pernah bekerja di kantor notaris dan PPAT Madiyana Herawati di Jl. Sukun Raya No. 52A Banyumanik Kota Semarang, dari tahun 2009 sampai 2015, sebagai staf.
Terkait kasus yang menimpanya, diketahui Suratinah merupakan pemilik dari tanah Sertifikat Hak Milik No.2105 yang semula diagunkan di BPR Restu Arta Makmur Semarang. Namun karena tidak bisa melakukan pembayaran angsuran dan menghindari pelelangan kemudian Suratinah dikenalkan oleh Niko Wahyu dengan Puput Ariyanto sekira Desember 2012.
Suratinah dan suami, Isheriyanto lalu membahas masalah penyelesaian pinjaman. Bersama Puput lalu meninjau lokasi tanah milik saksi SURATINAH yaitu di Jl. Karangrejo Raya No. 20 Banyumanik Kota Semarang. Puput didampingi Oktavian Garhantati alias Ook alias Aan menyampaikan akan membantu menyelesaikan masalah tunggakan hutangya. Ia memberikan penawaran kerjasama untuk membangun ruko di atas tanah itu.
Puput Ariyanto akan memberikan pinjaman dana talangan Rp 500 juta dengan menggunakan uang milik Andi Wibowo untuk pelunasan di BPR RAM dan mengambil 1 buah SHM No. 2105 an. Suratinah. Usai diambil kemudian tanah akan dibangun 4 unit ruko.
Biaya pembangunan 4 unit ruko tersebut senilai Rp 1,2 miliar yang akan ditanggung dulu Puput. Biaya pembangunan dan biaya pelunasan BPR RAM tersebut harus dibayar Suratinah dalam waktu 8 bulan sejak dimulainya pekerjaan pembangunan. Apabila tidak bisa mengembalikan biaya pembangunan dan biaya pelunasan di BPR RAM maka bisa dilakukan pembayaran dengan cara menjual 2 unit ruko yang terbangun yaitu No. 20A dan 20B sesuai pemecahan sertipikat. Dengan asumsi harga Rp 1,3 miliar per ruko.
Jika 2 ruko laku terjual seluruhnya senilai Rp 2,6 miliar maka kewajiban Suratinah kepada Puput Ariyanto adalah mengembalikan uang pembangunan ruko dan uang talangan pelunasan seluruhnya Rp 1,7 miliar. Sehingga masih ada sisa uang Rp 900 juta yang menjadi milik Suratinah.
Namun jika sampai batas waktu yang telah ditentukan ruko tidak laku terjual maka 2 unit ruko yang akan dijual tersebut menjadi milik Puput sebagai pengganti biaya pembangunan ruko dan biaya pelunasan pinjaman di BPR RAM.
Atas tawaran kerjasama Suratinah setuju. Kemudian dibuatkan Surat Perintah Kerja Nomor : 007 / SPK / ARTLAB / XII / 2012, tanggal 04 Desember 2012.
Pada 10 Desember 2012 pinjaman Isheriyanto di BPR RAM dilunasi Puput. SHM No.2105 keluar dari BPR RAM selanjutnya Puput bawa untuk diserahkan kepada Andi Wibawa.
Pasa 31 Januari 2013 Suratinah dan suami serta Puput membawa sertifikat SHM 2105 pergi ke BPR MAA di Ungaran dengan maksud untuk mengajukan pinjaman untuk biaya pembangunan ruko. Pinjaman an. Puput dengan menggunakan agunan SHM No.2105 an. Suratinah.
Karena BPR MAA mensyaratkan agunan harus atas nama peminjam maka Puput minta Suratinah agar dibuatkan Akta Kuasa Menjual SHM No.2105, Akta Pengikatan Jual Beli dan Surat Keterangan Lunas terlebih dahulu agar pinjaman bisa diproses. Namun Suratinah tidak mau karena takut nanti sertifikat akan berganti nama.
Puput sendiri menyatakan bahwa nanti sertifikat masih tetap atas nama Suratinah sehingga kalau ruko dijual pasti yang menerima pembayaran adalah Suratinah terlebih dahulu. Suratinah percaya mau mengikuti kemauan Puput.
Usai Suratinah mau dibuatkan Akta-akta untuk urusan pengajuan pinjaman kemudian pihak BPR MAA memberikan order untuk pembuatan akta yang diperlukan kepada Terdakwa Madiyana Herawati selaku notaris/PPAT.
Madiyana lalu membuatkan :Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 46 tanggal 31 Januari 2013; Akta Kuasa Menjual Nomor 47 tanggal 31 Januari 2013; Surat Pernyataan Lunas dari Suratinah tanggal 31 Januari 2013 ; Bahwa benar setelah semua akta dan surat ditandatangani Suratinah, Isheriyanto dan Puput Ariyanto kemudian pinjaman dicairkan ke rekening Suratinah di BPR MAA Ungaran. Namun dalam waktu seketika itu juga uang langsung ditransfer ke rekening Andi Wibowo Rp 800 juta yang kemudian uang tersebut dianggap atau diakui oleh Madiyana sebagai uang pembelian tanah milik Suratinah.
Namun uang tersebut sebenarnya adalah uang pengembalian dana pinjaman yang dipergunakan untuk pelunasan di BPR Restu Arta Makmur yang sesuai kesepakatan sebesar Rp 520.700.000. Sedangkan sisanya Andi Wibowo serahkan ke Puput.
Setelah adanya akta kuasa menjual No.47 tanggal 31 Januari 2013 tersebut kemudian dilakukan proses pemecahan sertifikat SHM No.2105 menjadi 4 SHM yang diterbitkan pada tanggal 18 Nopember 2013 oleh Madiyana menjadi 4 SHM yaitu : SHM No. 5435 / Kel. Srondol Wetan an. SURATINAH luas 134 m2; SHM No. 5436 / Kel. Srondol Wetan an. SURATINAH luas 89 m2; SHM No. 5437 / Kel. Srondol Wetan an. SURATINAH luas 90 m2;. SHM No. 5438 / Kel. Srondol Wetan an. SURATINAH luas 103 m2;
Usai pembangunan 4 ruko diselesaikan Puput ternyata Suratinah tidak bisa mengembalikan uang biaya pembangunan dan biaya pelunasan pinjaman di BPR RAM yang seluruhnya sebesar Rp 1,7 miliar ke Puput. Sehingga sesuai kesepakatan kerjasama maka 2 ruko dengan SHM 5437 dan SHM 5438 menjadi milik Puput sedangkan ruko dengan SHM 5435 dan SHM 5436 menjadi milik Suratinah.
Pada 28 Desember 2013 Madiyana menyuruh stafnya, Fransiska untuk membuatkan 4 akta kuasa menjual sekaligus untuk ikut menandatangani sebagai saksi. Atas perintah itu Fransiska Ely Wulandari membuatkan 4 Akta Kuasa Menjual yaitu : Akta Kuasa Menjual Nomor : 53 tanggal 28 Desember 2013; Akta Kuasa Menjual Nomor : 54 tanggal 28 Desember 2013; Akta Kuasa Menjual Nomor : 55 tanggal 28 Desember 2013; Akta Kuasa Menjual Nomor : 58 tanggal 28 Desember 2013;
Pada 28 Desember 2013 Suratinah dan Isheriyanto sendiri tidak pernah datang menghadap para terdakwa untuk menandatangani 4 Akta Kuasa Menjual itu. Keduanya juga tidak pernah minta untuk dibuatkan 4 Akta Kuasa Menjual tersebut.
Atas dasar 4 Akta Kuasa Menjual tersebut kemudian dipergunakan Puput Ariyanto menjual keempat ruko tersebut. Antara lain satu ruko dijual kepada Hendro Sutedjo Rp 450 juta.
Kempat ruko tersebut sekarang telah dijual Puput Ariyanto antara lain kepada Hendro Sutendjo, Asmui dan Jauhari Ahmad/ Kriatina, dan Suratinah tidak pernah mendapatkan uang hasil penjulan ruko tersebut.
Atas diigunakannya 4 Akta Kuasa Menjual tersebut oleh Puput untuk menjual keempat ruko Puput Ariyanto sendiri telah dipidana berdasar putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 192/Pid. B/2021/PN.Smg. ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
Para terdakwa sendiri mengakui bahwa tanda tangan dalam Akta Kuasa menjual adalah tandatangannya. Keduanya juga mengakui Suratinah tidak pernah minta dibuatkan 4 akta kuasa menjual ataupun menghadap pada para terdakwa untuk menandatangani 4 akta kuasa menjual tersebut.
(rdi)















