Semarang – Noor Rachmad Djunaidi SH MH alias Didik (49), terdakwa perkara tambang ilegal di daerah Kendal dipidana 2 bulan penjara. Putusan dijatuhkan 13 Juni lalu. Majelis hakimnya, Antonius Widijantono (ketua), Suranto dan Muhamad Yusuf (anggota).
Didik terbukti bersalah melakukan pidana melakukan penambangan ilegal, sesuai Pasal 158 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Didik agar dipidana 3 bulan.
“Selain pidana badan, ia didenda Rp 5 juta subsidair sebulan kurungan,” kata Agus Suryanto, Panitera Pengganti yang menangani, belum lama ini.
Warga Krobokan, Semarang Barat itu mengaku hanya orang suruhan Ikhwan Ubaidilah, pemilik penambangan galian C di Dsn. Mangir Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal yang menjadikannya dipersalahkan. “Saya hanya disuruh Ikhwan,” katanya saat sidang.
Kasus diungkap Polda Jateng 16 Mei 2017 lalu. Awalnya penambangan itu milik Wahyu Wijaya berdasar Surat perizinan tambang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) No.545/284/2014 tanggal 9 Mei 2014 sampai 9 Mei 2017.
Pada 22 Oktober 2016, Wahyu Wijaya menjualnya kepada Dimas Arif Ilmina dan Ikhwan Ubaidillah di hadapan notaris dengan kompensasi Rp 87,5 juta. Sesuai dakwaan sejak 7 November 2016 Ikhwan Ubaidilah memerintahkan lisan ke Noor Rachmad mengelola tambang.
Pada 16 Mei 2017 penambangan digerebek karena izin yang habis 9 Mei 2017 tidak diperpanjang.(far)















