Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE

oleh

Jakarta – Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebar berita bohong (hoax) seputar Pilkada DKI Jakarta. Pelaku yang menyebar berita bohong dapat dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

“Kalau ada pidananya ya tentu akan kita tindak, kan ada UU ITE yang mengatur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/10/2016).

INFO lain :  Caleg Gerindra Semarang Nyabu Dituntut 6 Bulan Penjara

 

Awi mengakui, selama pentahapan Pilkada DKI ini sudah banyak berita hoax yang bermunculan di media sosial. Ia memastikan, pihaknya akan mencari pelaku yang menyebarkan berita bohong tersebut.

 

“Ya tentunya akan kita cari pelakunya. Tidak semudah itu (menangkap), namanya membuat akun anonymous tinggal duduk-duduk saja, tidak jelas orangnya siapa kan perlu diselidiki,” jelas Awi.

INFO lain :  Perjuangan Suster - Suster Melawan Negara atas Lahan RSUD Kraton Pekalongan

 

Polda Metro Jaya sendiri mengerahkan tim cyber patrol untuk menyelidiki akun-akun medsos yang menyebarkan informasi atau pun berita-berita hoax yang sifatnya memprovokasi warga.

 

“Kita sudah berupaya dari tim cyber kami dan Mabes Polri mengungkap siapa-siapa penyebar isu provokasi tersebut. Nanti tim akan bergerak dan masyarakat akan sadar itu melanggar hukum,” lanjutnya.

INFO lain :  Sopir Truk Bawang Penabrak NH Dini Diganjar 16 Bulan

 

Awi menambahkan, berita hoax tersebut tidak hanya memprovokasi, tetapi juga berupaya mengadu domba berbagai pihak.

 

“Banyak sekali provokasi-provokasi, adu domba beberapa pihak, termasuk ormas yang diadu domba dengan ormas lainnya. Dari Polri-TNI dibenturkan, ada isu-isu yang tidak betul,” pungkasnya.

 

 

(mei/jor)/Detik.com