Semarang – INFOPlus. Polda Jateng bongkar makam warga Semarang, korban dugaan penganiayaan polisi Yogyakarta. Upaya ini untuk mendapatkan kepastian penyebab kematian korban.
Polda Jateng menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan polisi Yogyakarta yang tewaskan Darso, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Guna memastikan dugaan penganiayaan menyebabkan kematian korban, penyidik Reserse Kriminal Umum melakukan upaya ekshumasi, Senin (13/1).
Ekshumasi adalah upaya bongkar kubur untuk memeriksa secara forensi atas jenazah atau mayat yang diduga meninggal secara tak wajar. Bongkar makam Darso dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU) Sekrakal Gilisari, Purwosari, Mijen, Semarang.
Kegiatan bongkar makam dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto.
Pembongkaran makam disaksikan secara langsung oleh keluarga mendiang Darso, termasuk istri Darso, Poniyem dan anaknya serta adik kandung Darso, Tocahyo.
Petugas yang terlibat dalam pembongkaran makam terdiri dari Bidang Dokkes Polda Jateng, Fakultas Kedokteran Unimus dan Fakultas Kedokteran Unisula.
“Ini dilakukan untuk mendapatkan informasi dan mengetahui penyebab kematian korban,” kata Artanto di sela kegiatan ekshumasi.
Menurut Artanto, kegiatan tersebut masuk dalam rangka proses penyelidikan dan penyidikan. Dengan pembongkaran makam ini agar kasus kematian Darso bisa memperoleh kepastian, menjadi terang benderang penyebab. Hasil pemeriksaan jenazah akan dikirim untuk diteliti ke laboratorium forensik.
“Ini guna mengetahui benar atau tidak adanya tindak pidana. Hasilnya belum bisa disampaikan hari ini. Masih ada sample yang harus diteliti dalam bentuk patologi anatomi, ini untuk mengetahui penyebab, kami bawa ke laboratorium,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Jateng memastikan penyelidikan akan berlangsung transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Kami sampaikan secara transparan, kepada masyarakat. Kami profesional,” yakinnya.
Diberitakan sebelumnya, Darso (43), meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh sejumlah polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta.
Pengacara keluarga almarhum Darso, Antoni Yudha Timor mengungkapkan bermula dari adanya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso pada 12 Juli 2024.
Mobil rental yang dikendarainya menabrak Tutik Wiyanti di Jalan Mas Suharto Danurejan, Yogyakarta. Saat itu Darso hanya mengantarkan korban ke klinik kemudian pergi dengan meninggalkan KTP karena tidak punya uang.