Putusan Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Disambut Positif Pegiat Anti Korupsi

oleh
gugatan praperadilan wali kota Semarang
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Foto: Ist)

SemarangINFOPlus. Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atas penetapan tersangka KPK kepada dirinya, disambut positif pegiat anti korupsi.

Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menilai putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, dalam gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, sudah tepat.

Menurut Sekretaris KP2KKN, Ronny Maryanto, terkait gugatan praperadilan, pengadilan hanya berwenang mengadili soal proses sah tidaknya penetapan tersangka. Hakim tidak mengadili pokok perkara. Sehingga, ronny menilai putusan hakim sudah tepat.

INFO lain :  Sewakan Tanah KAI, Warga Magelang Didakwa Penipuan

“Kalau kemarin yang dipersoalkan kan alat bukti, apakah memang berkaitan atau tidak, itu pembuktiannya di persidangan nanti di tindak pidana korupsi. Tidak bisa diuji dalam proses praperadilan. Jadi putusan itu sudah tepat,” beber Ronny, Rabu (15/1).

Disinggung proses penanganan perkara oleh KPK yang terkesan lamban, Ronny mengaku belum tahu persis alasan dari lembaga anti rasuah tersebut.

Diketahui, hingga saat ini, tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang belum secara gamblang diumumkan ke publik, meski sudah masuk ranah penyidikan. KPK hanya menyebut ada empat tersangka. KP2KKN cukup menyayangkan hal tersebut.

INFO lain :  Kantor SAR Semarang Selamatkan 1007 Orang Selama 2024

“Ini ditunggu publik, empat orang nama itu sebenarnya siapa. Tapi, kita sudah tahu siapa yang melakukan gugatan di praperadilan, salah satunya itu mungkin yang bisa kita identifikasi dijadikan sebagai tersangka oleh KPK,” paparnya.

Dengan putusan praperadilan ini, Ronny menilai kasus ini sudah bisa menjadi penguat agar KPK bisa menaikkan ke tahap selanjutnya, yakni penuntutan.

INFO lain :  Mbak Ita Lepas Keberangkatan 100 Jemaah Haji ASN Pemkot Semarang: Jaga Kesehatan

Ditambahkan, dari pengalaman yang ada, KPK tentu mempunyai pertimbangan khusus untuk tidak segera menuntaskan perkara korupsi tersebut. Ia belum menemukan adanya indikasi lobi-lobi politik sehingga penanganan terkesan menggantung.

“Kemungkinan ada pertimbangan khusus oleh KPK kenapa kasus ini sampai mundur. Kemungkinan adalah adanya potensi kekosongan kepemimpinan di Kota Semarang. Efeknya, segala kegiatan pemerintahan bisa vakum. Mungkin pertimbangan-pertimbangan itu kenapa mundur. Harapan kami sebentar lagi ada wali kota baru, kasus ini bergulir naik, segera disidangkan,” pungkas dia. []