Hartoto, Tersangka Korupsi Bokong Semar Tegal Ditahan

oleh

TEGAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Jawa Tengah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polres Tegal atas perkara korupsi ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal, Senin (30/4/2018). Atas pelimpahan berkasnya atau tahap II itu, penuntut umum Kejari Kota Tegal langsung menahan tersangka Hartoto.

Penahanan mantan Kepala Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Kota Tegal selaku Ketua Tim Pengarah ruislag itu untuk kepentingan pemeriksaan perkaranya. Sebelumnya Hartoto ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Hartoto sesuai fakta sidang dinilai korupsi dan menerima Rp 290 juta.

Staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Risky Fany A mengatakan, pihaknya menerim pelimpahan berkas perkara daru penyidik Polres Tegal Kota karena telah dinyatakan lengkap. Sebelumnya kasus itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyeret sejumlah pihak, salah satunya mantan Walikota Tegal, H Ikmal Jaya. Pengembangannya, KPK melimpahkan perkaranya ke Polres Tegal Kota.

INFO lain :  Raup Untung Melimpah Lewat Ternak Ikan Koi
INFO lain :  Proyek Gagal Lelang, Walikota Tegal Semprot Pimpinan OPD

“Ini penyerahan tahap dua, artinya berkas sudah lengkap dan siap untuk disidangkan. Sambil menunggu proses sidang, tersangka dititipkan ke Lapas Tegal selama 20 hari kedepan,” kata Risky Fany di Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal.

INFO lain :  Bos PDAM Diperiksa Kejaksaan

Tersangka Hartoto, dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal alternatif pasal 11 dan 12 tentang suap.

Kasus Bokong Semar, telah menyeret tiga orang yakni Syaiful Jamil, Ikmal Jaya dan Rudianto Tan (Citra Land).

Daru hasil pengembangan akhirnya menyerat mantan Kabag Tapem Hartoto. Kasus ini masih terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. (nin/edi)