Tegal – INFOPlus. Korban dugaan penganiayaan oleh Cawalkot terpilih Kota Tegal, H Suprianto penuhi panggilan pihak kepolisian untuk diklarifikasi, Sabtu (4/1) malam.
Suprianto yang mendatangi Mapolres Tegal Kota bersama tiga orang rekannya itu diklarifikasi di ruangan Unit II Satuan Reskrim. Korban sekaligus pelapor dimintai keterangan Kanit II Iptu Wantoro dan Aiptu Agus Amin Mubarok.
Proses klarifikasi yang dilakukan secara tertutup itu memakan waktu sekitar 3 jam, mulai pukul 20.30 WIB. Suprianto baru keluar ruangan Minggu (5/1) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
“Tadi saya diklarifikasi seputar laporan tentang dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Wali Kota Tegal terpilih, DYS (Dedy Yon Supriyono) terhadap diri saya yang peristiwanya Minggu 1 Desember 2024 di Kafe Kaleng-Kaleng, Kemandungan, Kota Tegal,” kata Suprianto saat diwawancarai media usai klarifikasi.
Kepada Polisi, Suprianto menceritakan seluruh detail peristiwa yang menimpanya, mulai dari kronologis kedatangan DYS, cekcok mulut hingga aksi pemukulan kepada dirinya.
Selain itu, pada kesempatan itu korban juga menyerahkan alat bukti baru sebagai pendukung atas fakta peristiwa yang dilakukan DYS kepadanya.
“Tadi saya juga serahkan alat bukti baru serta menyampaikan sejumlah nama saksi yang melihat peristiwa peristiwa itu,” ujarnya.
Suprianto menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas kinerja Polres Tegal Kota yang segera menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
“Saya sangat mengapresiasi terhadap kinerja Polres Tegal Kota yang segera mendokumentasikan kejadian ini. Saya berharap proses ini berjalan lancar hingga memanggil saksi sampai dengan penetapan tersangka,” ujar dia.
Seperti diberitakan media sebelumnya, H Suprianto yang merupakan ketua tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal, Faruq-Ashim, telah melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh DYS terhadap dirinya ke Mabes Polri.
Oleh Bareskrim Mabes Polri, berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jateng dengan alasan locus deliknya ada di wilayah hukum Polda Jateng.
Perkara itu kemudian dilimpahkan lagi ke Polres Tegal Kota. Dan kini, Unit Reskrim Polres Tegal Kota mulai menguraikan kasus tersebut dengan mulai memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi.
Kasus ini bermula dengan adanya dugaan tindak penganiayaan yang dilaporkan Suprianto yang dilakukan terlapor DYS, Cawalkot Tegal terpilih pada Pilkada Tegal 2024.
Pada saat itu, Suprianto bersama tim melakukan evaluasi Pilkada Kota Tegal di Kafe Kaleng-Kaleng Jalan Sukardi Kelurahan Kemandungan Kota Tegal, Minggu (1/12) sekira pukul 20.00 WIB.