Sempat terjadi aksi saling dorong saat sejumlah pekerja KAI hendak mengeluarkan perabotan rumah warga. Warga dan tim kuasa hukumnya berupaya menghalangi dan berhadapan dengan tim kuasa hukum KAI.
Namun kedua pihak akhirnya bisa saling menahan diri dan tidak terlibat konflik yang lebih parah. Eksekusi pengosongan rumah kemudian berjalan tanpa hambatan lagi.
Sementara, kuasa hukum tujuh warga penghuni, Novel Al Bakrie menilai PT KAI tidak berhak untuk melakukan eksekusi kediaman kliennya.
“Itu sebenarnya sudah ada ketentuan, mereka tidak berhak lagi karena hak pakainya habis dan lain sebagainya,” ujar dia.
Novel menyayangkan tindakan dari KAI yang mengedepankan sikap-sikap represif dengan melibatkan pengawalan aparat. Baginya, penertiban tersebut harusnya punya landasan kuat dan berdasar keputusan pengadilan.
“Kalau seperti ini mau dikemanakan aset ini? Kalau nanti jadi tempat komersil, kasihan pemilik alas hak ini,” kata Novel seraya menyebut dirinya juga membawa kepentingan hukum dari ahli waris pemilik hak eigendom verponding.
Ditambahkan, hak kepemilikan tanah dan bangunan yang dijadikan KAI untuk mengklaim tanah bangunan sebagai asetnya sudah habis masa berlakunya sejak 1988.
“Mereka sempat memunculkan HGB tahun 2023, namun saya konfirmasi ke ahli waris, tidak ada satupun yang ditemui maupun melepaskan alas hak kepada PT KAI. Artinya HGB yang mereka pakai, bisa diansumsikan mungkin bodong atau mungkin tidak sah,” tukas dia. []















