Semarang – INFOPlus. PT KAI Daop 4 Semarang menertibkan tujuh rumah perusahaan di kawasan Gergaji, Semarang Selatan, Kota Semarang, Selasa (30/7). Upaya ini komitmen KAI untuk penyelamatan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum. Aset tersebut memiliki sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan.
Adapun ketujuh rumah perusahaan yang ditertibkan meliputi rumah perusahaan No 8, 10 dan 14A di Jalan Kedungjati, rumah perusahaan No 1 dan 4 di Jalan Yogya, rumah perusahaan No 84A Jalan Kariadi, dan rumah perusahaan No 5 Jalan Gundih Semarang.
“Total luasan tanah yang ditertibkan 3.611 meter persegi dengan luas bangunan mencapai 824 meter persegi,” ujar dia di sela kegiatan penertiban.
Franoto menjelaskan, rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai PJKA atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan status sewa.
Setelah para pensiunan tersebut meninggal, rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI.
KAI Daop 4 Semarang telah beberapa kali melakukan upaya persuasif kepada para penghuni agar mau melakukan kontrak persewaan aset dengan KAI. Namun mereka tidak memiliki itikad baik.
Pada 8 Juli 2024 KAI memberikan surat peringatan pertama dan peringatan kedua pada 15 Juli 2024 untuk memberikan kesempatan kembali kepada para penghuni untuk berkontrak namun tidak ada respons baik. Dan pada 22 Juli 2024 dilayangkan surat peringatan ketiga untuk mengosongkan bangunannya.
“KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada para penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa,” terangnya.
Terkait kegiatan penertiban, KAI Daop 4 Semarang telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat, termasuk di dalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga masyarakat sekitar.
Setelah dilakukan penertiban dan untuk menghindari penggunaan aset tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi. Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan perusahaan.
“KAI akan terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara agar dapat memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” ujar Franoto.















