Praperadilan Yosep Parera Vs Bea Cukai Jateng DIY Kembali Ditolak

oleh

Semarang – Kedua kalinya, upaya praperadilan pengacara T Yosep Parera mewakili kliennya, Bambang Kuswanto, tersangka pencucian uang tindak pidana cukai ditolak hakim. Hakim menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.

“Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusannya pada hari Senin, 21 Juni 2021, oleh Rochmad hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2021/PN Smg.

Hakim Rochmad menyatakan, praperadilan diajukan melawan Kementerian Keuangan RI cq Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Jateng dan DIY. Dalil praperadilan yakni Termohon telah melakukan penyidikan terhadap Pemohon.

Pemohon menuntut pembatalan Surat Ketetapan yang dikeluarkan dan diterbitkan Termohon tentang Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor SPT-03/WBC.10/ BD.04/PPNS/2021 tanggal 20 Februari 2021. Memerintahkan Termohon membatalkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: PDP-02/WBC.10/PPNS/2021 tertanggal 16 Februari 2021 yang diterbitkannya.
Memerintahkan Termohon membatalkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: PDP-02.1/WBC.10/ BD.04/PPNS/2021 tertanggal 22 Februari 2021 yang diterbitkannya.

INFO lain :  Denda dari Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Capai Rp55,8 Juta

“Menimbang, bahwa pihak yang menerbitkan Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) adalah Penyidik. Menimbang, bahwa dalam Permohonan Praperadilan ini Pemohon menuntut agar Termohon membatalkan Penetapan Tersangka dan Pembatalan SPDP yang termasuk tindakan yang menjadi kewenangan Penyidik,” kata hakim.

“Menimbang, bahwa Pemohon tidak melibatkan pihak penyidik yang telah menerbitkan penetapan tersangka sebagai pihak dalam permohonan ini, maka pihak yang akan dibebani/dikenai tuntutan untuk pembatalan tersebut menjadi tidak lengkap, oleh karena Penetapan Tersangka dan SPDP adalah tindakan penyidik sebagai pejabat penegak hukum dan bukan tindakan pejabat pemerintahan umum seperti Menteri Keuangan ataupun Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta sebagaimana yang dijadikan pihak oleh Pemohon,” demikian kata hakim Rochmad.

INFO lain :  Terpapar Covid, Hakim dan Pegawai PN Semarang "Work From Home" 5 Hari

“Menimbang, bahwa oleh karena Penyidik sebagai pejabat yang berwenang untuk membatalkan Penetapan Tersangka dan Pembatalan SPDP tidak dilibatkan dalam permohonan ini, maka Permohonan Pemohon menjadi kurang pihak dan tidak tepat pihak yang dibebani/dikenai tuntutan, sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima,” lanjut hakim.

Sama Persis Perkara Sebelumnya

Putusan tidak diterima dan pertimbangan tidak lengkapnya pihak itu sama persis sebagaimana diputuskan sebelumnya. Putusan dijatuhkan hakim Achmad Rasyid Purba yang memeriksa praperadilan Yosep dalam perkara nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Smg pada Senin, 10 Mei 2021 lalu.

Praperadilan diajukan Bambang Kuswanto (36), warga Karangmojo RT 006 RW 002, Kel/Desa Karangmojo Kec. Klego Kab. Boyolali terkait penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Bea Cukai Jateng.

Kedua, pemblokiran dan/atau penyitaan deposito miliknya pada tanggal 22 Februari 2021 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bambang dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

INFO lain :  Bupati Kebumen dan Timsesnya Divonis 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang

Terpidana Perkara Cukai

Bambang Kuswanto sendiri berstatus Terpidana perkara cukai yang notabene telah divonis bersalah melakukan tindak pidana “turut serta
menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai”. Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Demak No. 109/Pid.Sus/2020/PN. Dmk tanggal 26 Agustus 2020.

Di putusan itu dinyatakan, Bambang ditahan di rumah tahanan (rutan) sejak 9 Mei 2020. Kerugian keuangan negara dalam kasus rokok tanpa dilekati pita cukai itu sebesar Rp145.600.000.

Bambang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 320.320.000, subsidair 2 bulan kurungan. Besaran denda diperhitungkan 2,2 x nilai cukai yang seharusnya dibayar (kerugian keuangan negara).

(rdi)