Jakarta – Bupati Jepara Ahmad Marzuqi menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkais status tersangkanya dalam penyidikan kasus dugaan hakim Lasito (sudah tersangka) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praperadilan Ahmad Marzuqi diajukan pada 11 Desember lalu dan teregister dalam perkara nomor 171/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL. Permohonan diterima Panitera Muda Pidana PN Jakarta Selatan, Rina Rosanawati ST SH.
“Praperadilan Marzuqi diajukan lewat seorang pengacaranya, Iwan Hardianto SH yang berkantor di Jalan Brigjen Katamso Nomor 1 Blok R9 Waru- Sidoarjo, Jatim,” kata seorang sumber menyebutkan, Kamis (3/1/2019).
Baca juga ;
- Bupati Jepara Gugat Praperadilan KPK Soal Kasus Suap Hakim PN Semarang
- Alasan Praperadilan Bupati Jepara Vs KPK Soal Kasus Suap Hakim Semarang
- Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Ditetapkan Tersangka Suap KPK
Praperadilan diajukan H ahmad Marzuqi SE, pri kelahiran Jepara 11 Agustus 1964, yang kini menjabat Bupati Jepara dan beralamat Jalan Kartini Nomor 1 RT 01 RW 01 Kelurahan Panggang, Jepara melawan Ketua KPK cq Pimpinan KPK di Jalan Kuningan Persada Kav 4 Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Lasito, hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perkara praperadilan kasus korupsi di PN Semarang, Kamis (6/12/2018). Ahmad Marzuqi sebagai tersangka dugaan korupsi dana Banpol PPP Jepara, sedangka Lasito, hakim yang memeriksa perkaranya.
“Ditetapkan tersangka Bupati Jepara berinisial AM dan seorang hakim PN Semarangan berinisial LST,” ungkap Basaria Panjaitan, anggota KPK dalam keterangan resminya.
Terkait ;
- Hakim Lasito Minta Rp 1 Miliar untuk Menangkan Praperadilan Bupat Jepara
- Hakim Lasito Minta Uang Suap Bupati Jepara Diantar Ke Reumahnya di Solo
KPK menyatakan penetapan tersangka didasarkan penyidikan kasus dugaan suap hakim atas perkara praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuki di PN Semarang tahun 2017 lalu yang diperiksa hakim Lasito. Suap diberikan terhadap Lasito untuk mempengaruhi putusan praperadilan.
KPK menyatakan, suap diberikan sebesar Rp 700 juta, terdiri Rp 500 juta bentuk rupiah dan bentuk dolar USD berkisar Rp 200 juta.
“Diberikan di rumah hakim di Solo,” kata Basarian didampingi Febridiansyah selaku Jubir KPK.
(far/dit)
















