Ramai-ramai Merusak Karst Lindung

oleh

Di DIY ini, sejak tahun 1920, data mengenai tanah Karaton sudah lengkap. Kalau di desa ada yang namanya leger. Peta desa yang berupa persil-persil tanah SG. Kalau di kota, data sudah lengkap dan dikeluarkan sertifikat atas tanah sejak tahun 1920. Baik untuk hak-hak barat. ada gebrai, ada RVO atau eigendom, dan hak-hak Timur Asing, biasanya untuk masyarakat keturunan Tionghoa.

Bagaimana cara untuk mengurus kekancingan?

Pemohon harus membawa identitias, KTP, Kartu Keluarga untuk perorangan. Kalau lembaga aktanya harus jelas. Aktanya kami minta selain data pengurus, nanti diatasnamakan siapa, dan direktur utama mewakili badan hukumnya. Ini supaya jelas, kalau yayasan ya aktanya harus jelas, untuk apa. Dipakai untuk apa, harus jelas.

INFO lain :  Satu-Satunya Asal Indonesia

Harus menggunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)?

Apa aku yo ngarang dewe harganya. Di Gunungkidul, misalnya, aku ya sik mumet, mau pakai dasar apa. Nilai strategis tanah kan beda-beda, pinggir jalan misalnya. Jalan pun jalan gede satu arah sama dua arah beda NJOP-nya, dari pada saya susah-susah ngarang.

Mengapa perusahaan yang akan menyewa Sultan Ground harus menyerahkan akta perusahaan?

Karena usahanya atas nama perusahaan. Saya enggak mau mengadakan perjanjian kucing dalam karung. Harus jelas, anda siapa. Lha ada rumor kan banyak yang orang Jakarta yang sudah borong 10 hektare, 20 hektare, katanya.

INFO lain :  Liputan Khusus. Proyek Gagal Pasar Kobong Kota Semarang

Bagaimana kalau tanah Sultan Ground ada di atas tanah lindung?

Pada dasarnya semua tanah milik Karaton. Aslinya tidak hanya Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul. Tapi juga Madiun, Kertosono, Blora, Banyumas, gitu lho. Jadi, itu berdasarkan Perjanjian Giyanti. Lalu berkurang sedikit karena ada Pakualaman. Derah Adikarto dan yang dulu Muntuk lapangan terbang, itu ya tanah Sulta Ground. Lereng Merapi yo tanah keraton.

Pada kawasan lindung, kan tidak boleh diubah bentuk dan ruangnya?

Boleh saja. Kami sama pemerintah itu saling mengisi. Ini kan setelah NKRI. Yang saya ceritakan tadi sebelum bergabung ke NKRI. Tak mungkin Keraton bertentangan dengan pemerintah. Justru kami menghindari benturan. Izin yang kami keluarkan dengan tata ruang atau keputusan pemerintah. Justru ini yang kami jaga. Misalnya mengenai penambangan karst Gunungkidul, sebelum kami izinkan, mana rekomendasi pemerintah Gunungkidul, tata ruang mengenai karst, mana izin dari ESDM tingkat satu, mana izinnya dari pusat. Harus lengkap dulu. Kalau gak ada, ya saya tolak.

INFO lain :  Sidang Suap Proyek Pendidikan di Klaten, Rekanan Disdik Keseret

Pemerintah telah menetapkan kawasan karst Gunungsewu sebagai kawasan lindung, tapi mengapa Panitikismo tak memperhatikan itu dalam memberikan hak sewa pakai?