Ramai-ramai Merusak Karst Lindung

oleh

Kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Halik juga mengecam karena proyek South Mountain Paradise melanggar aturannya sendiri. Peraturan Daerah Gunungkidul nomor 6 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Kabupaten Gunungkidul menyebutkan bahwa wilayah karst Pegunungan Sewu masuk dalam kawasan lindung. Sehingga, tak boleh ada kegiatan yang merusak bentuk dan ekosistem karst.

Bos PT Gunung Samudera Tirtomas Robinson Saalino menampik tudingan adanya pelanggaran dalam proyek South Mountain Paradise. Ia mengklaim telah mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, yakni izin lokasi, izin prinsip, dan izin ruang.

Bagi Robinson, dengan berbekal izin tersebut, cukup untuk bisa membangun South Mountain Paradise. Ia mengakui belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal, dan Izin Mendirikan Bangunan. “Kami sedang mengurus izin Amdal dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Memang di lokasi sudah ada kantor. Di lokasi, infrastruktur sudah jadi, listrik dan air sudah masuk,” katanya.

INFO lain :  Satu-Satunya Asal Indonesia
II

Ramai-ramai memapras karst

South Mountain Paradise bukan satu-satunya proyek yang memapras kawasan karst di kawasan pantai selatan Gunungkidul, Yogyakarta. Masih di Kecamatan Tepus, persisnya di Desa Purwodadi, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerbitkan rekomendasi tata ruang untuk PT Jogan Properti pada Juli 2016 lalu. Perusahaan ini membangun resor pada lahan seluas 1 hektare.

INFO lain :  Liputan Khusus. Proyek Gagal Pasar Kobong Kota Semarang

Berjarak sebelas kilometer ke arah barat dari Tepus pada South Mountain Paradise, pengusaha Enny Supiani menguasai kawasan Pantai Watukodok sejak 2011 lalu. Bos PT Suara Samudera Selatan ini hendak membangun resor di kawasan seluas tujuh hektare.

Resor milik Enny Supiani di Pantai Watukodok. (Foto: Dokumentasi “Investigasi Bersama Tempo”)Kedatangan Enny di Watukodok menimbulkan masalah dengan penduduk setempat karena klaim kepemilikan tanah. Suwarno, penduduk Desa Kemadang, lokasi Pantai Watukodok mengatakan, Enny akan mendirikan resor di tanah garapannya. Menurut dia, Enny menyatakan telah memiliki surat rekomendasi tata Ruang dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, dan Surat Kekancingan dari Penghageng Tepas Panitikismo yang biasa disebut Panitikismo. Dalam struktur Keraton Yogyakarta, Panitikismo berwenang mengurus Sultan Ground, atau tanah milik Keraton Yogyakarta. “Kami menolak tanah garapan kami diambil,” kata Suwarno. Di Watukodok, Suara Samudera Selatan telah memapras setidaknya satu hektare lahan karts di kawasan lindung Gunungsewu untuk menyiapkan desain lanskap.