Kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Halik juga mengecam karena proyek South Mountain Paradise melanggar aturannya sendiri. Peraturan Daerah Gunungkidul nomor 6 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Kabupaten Gunungkidul menyebutkan bahwa wilayah karst Pegunungan Sewu masuk dalam kawasan lindung. Sehingga, tak boleh ada kegiatan yang merusak bentuk dan ekosistem karst.
Bos PT Gunung Samudera Tirtomas Robinson Saalino menampik tudingan adanya pelanggaran dalam proyek South Mountain Paradise. Ia mengklaim telah mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, yakni izin lokasi, izin prinsip, dan izin ruang.
Bagi Robinson, dengan berbekal izin tersebut, cukup untuk bisa membangun South Mountain Paradise. Ia mengakui belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal, dan Izin Mendirikan Bangunan. “Kami sedang mengurus izin Amdal dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Memang di lokasi sudah ada kantor. Di lokasi, infrastruktur sudah jadi, listrik dan air sudah masuk,” katanya.
Ramai-ramai memapras karst
Berjarak sebelas kilometer ke arah barat dari Tepus pada South Mountain Paradise, pengusaha Enny Supiani menguasai kawasan Pantai Watukodok sejak 2011 lalu. Bos PT Suara Samudera Selatan ini hendak membangun resor di kawasan seluas tujuh hektare.
















