Ramai-ramai Merusak Karst Lindung

oleh

Widyastuti pernah melakukan riset kerentanaan air sungai bawah tanah di wilayah Bribin, Gunungkidul, yang juga masuk kawasan Gunungsewu. Hasilnya cukup mengagetkan. Sebab tingkat pencemaran air bisa mencapi 50 persen. Ini akibat limbah domestik dari masyarakat yang membuangnya melalui sungai, ponor, dan telaga. “Kami menemukan ada logam berat,” katanya.

Widyawati mendesak pemerintah agar memperhatikan risiko kerusakan alam di kawasan karst Gunungsewu. Menurut dia, jika pemerintah terlalu permisif memberikan tata ruang untuk investor, tapi tak memperhatikan aspek bawah tanah, maka kerusakan lingkungan bisa membahayakan siapa pun.

Senada dengan Widyawati, Tjahyo juga mendesak pemerintah melakukan pengawasan yang ketat agar kawasan karst tak dirusak. Kalau kawasan karst dikepras, maka akan ada dampak signifikan pada cadangan air. “Simpanan air bisa hilang,” katanya.

INFO lain :  Satu-Satunya Asal Indonesia
V

Wawancara KGPH Hadiwinoto:
Lahan Sultan Ground Kewenangan Saya

Kawasan bentang alam karst Gunungsewu berada di atas tanah milik Keraton Yogyakarta, atau Sultan Ground. Kawasan lindung yang ditetapkan pemerintah pusat itu, sebagian disewakan ke pengusaha melalui hak sewa pakai yang diterbitkan Keraton melalui surat yang disebut kekancingan.Untuk menjawab sejumlah persoalan kawasan lindung di atas Sultan Ground, Abus Somad dari Tempo mewawancarai Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto. Ia adalah adik kandung Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Hadiwinoto adalah anak Sultan Hamengkubuwono IX dari istri Windyaningrum.

INFO lain :  Liputan Khusus. Proyek Gagal Pasar Kobong Kota Semarang

Dalam struktur Keraton Kasultanan Yogyakarta, Hadiwinoto, menduduki jabatan Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Parastra Budaya dan Penghageng Tepas Panitikismo. Salah satu tugas utama dia dalam struktur keraton adalah mengurusi tanah Sultan Ground.

Berikut ini petikan wawancara yang berlangsung di kantor Hadiwinoto di Jogja City Mall, Jalan Magelang, Yogyakarta pada 27 Februari lalu.

Anda menjadi pejabat Keraton Yogyakarta yang mengurusi pertanahan. Bagaimana keraton memberlakukan Sultan Ground dan kekancingan?

Sebelum ada Undang-Undang Keistimewaan (UUK), sebelum adanya Peraturan Daerah Istimewa (Perdais), sebelum ada petunjuk teknis, Keraton sudah melaksanakan itu sudah sejak dulu, tapi bentuknya beda. Sebelum adanya UUK ini, kekancingan itu berupa pinjam pakai tanah Karaton. Judulnya ini beda. Nanti, ada tiga hak yang bisa diakses masyarakat maupun institusi. Hak magersasi yang berkaitan dengan hubungan kekerabatan dan Keraton. Ada hak anggaduh untuk masyarakat, ini bisa dalam wujud tanah kosong yang nanti bangunannya adalah bangunan milik pemohon. Lalu hak anganggo, ini tanah dan bangunannya milik Kasultanan maupun Kadipaten.