Ramai-ramai Merusak Karst Lindung

oleh

Pada Januari 2016, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan rekomendasi tata ruang untuk PT Anugerah Heha Jaya pada lahan seluas hampir 1 hektare. Perusahaan ini membangun gardu pandang di Patuk. “Perusahaan-perusahaan itu mengajukan permohonan rekomendasi untuk mendapatkan hak sewa pakai di Sultan Ground,” kata Bupati Gunungkidul Badingah.

Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu Adnan Pambudi menyatakan diobralnya rekomendasi oleh Pemerintah Kabupaten Gungkidul inilah yang mempercepat perusakan kawasan lindung karst Gunungsewu. Kegiatan pembangunan hotel, resor, dan sejenisnya di pantai selatan Gunungkidul, kata Adnan, melanggar konstitusi, dan melanggar atura. “Proyek itu harus dihentikan. Status hukum karst Gunungsewu adalah kawasan lindung, dilarang mengubah bentuk dan ruangnya,” katanya.

Lokasi proyek-proyek di pantai kawasan karst di Yogyakarta (Klik ikon pohon kelapa untuk melihat keterangannya).Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerbitkan rekomendasi pengelolaan kawasan lindung itu di atas tanah yang berstatus Sultan Ground, atau tanah kasultanan. Keraton berpatokan bahwa tanah kosong yang tidak dimiliki oleh penduduk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan tanah milik kesultanan.

INFO lain :  Liputan Khusus. Proyek Gagal Pasar Kobong Kota Semarang

Dasar hukum keraton adalah Rijksblad Kasultanan atau Lembaran Kesultanan nomor 16 yahun tahun 1918 , dan Rijksblad Paku Alaman atau Lembaran Paku Alaman nomor 18 tahun 1918 . Dokumen Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul menyatakan hampir seluruh tanah di pesisir pantai merupakan tanah Sultan Ground. “Hampir sepanjang pantai di wilayah Gunungkidul adalah tanah Sultan Ground,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Winaryo.

INFO lain :  Sidang Suap Proyek Pendidikan di Klaten, Rekanan Disdik Keseret
III

Orang-orang Dekat Keraton

Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu Adnan Pambudi mencium gelagat Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mudah memberikan rekomendasi karena tak berdaya menghadapi permintaan Panitikismo. Ia menduga, para pengusaha yang selama ini memang dekat dengan keraton, mengurus rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten Gunungkidul setelah mendapat persetujuan dari pejabat keraton. “Kalau tak ada persetujuan dari keraton, saya kira Pemerintah Gunungkidul tak akan berani mengeluarkan rekomendasi,” katanya. Adnan menyatakan tak mengetahui proses detail pengusaha dan pejabat keraton melakukan lobi-lobi agar keluar izin pengelolaannya.

INFO lain :  Siap Sandang Status Janda

Pengakuan seorang utusan pengusaha menguatkan tudingan Adnan. Sumber ini mendapatkan tugas mengurus rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dari pengusaha yang akan memanfaatkan kawasan lindung di atas Sultan Ground. Ia mengurus rekomendasi setelah bosnya mendapatkan persetujuan atau kekancingan dari pejabat keraton yang mengurus pertanahan. “Kami ngasih (nyogok) mas. Kalau nggak, tak akan terbit rekomendasi dan kekancingan,” katanya.