Ramai-ramai Merusak Karst Lindung

oleh

Perusahaan ini menyebutkan bahwa properti ini menyajikan pemandangan pantai yang eksotis, cocok untuk melepaskan penat bersama keluarga, dan bulan madu. Dengan harga mulai dari Rp 700 juta per unit, perusahaan akan membangun 390 unit kondotel, 80 resor, dan 70 vila.

Robinson menginvestasikan Rp 200 miliar untuk proyek ini. Hingga saat ini, ia mengaku telah mengucurkan Rp 20 miliar untuk tahap awal. Ia merencanakan akan menyelesaikan proyek ini pada akhir 2019. “Pada tahun 2020, kami siap beroperasi,” katanya.

I

Melanggar Tata Ruang

Di tengah gencarnya pemasaran South Mountain Paradise, proyek ini mendapat penolakan dari Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu. Koalisi yang beranggotakan di antaranya Walhi Yogyakarta, Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Yogyakarta, Ikatan Mahasiswa Gunungkidul, Jogja Darurat Agraria, Pondok Pesantren Kalijaga ini mengajukan somasi atas proyek ini kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada 2 Agustus tahun lalu.

INFO lain :  Satu-Satunya Asal Indonesia

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Yogyakarta Halik Sandera, Pantai Seruni berada di kawasan bentang alam karst Gunungsewu, suatu kawasan lindung geologi yang merupakan bagian dari kawasan lindung nasional. Proyek South Mountain Paradise, kata dia, berdiri di kawasan lindung, dan merusak lingkungan. “UNESCO dan Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkannya sebagai kawasan lindung geologi yang wajib dilestarikan demi keseimbangan alam dan pengembangan ilmu pengetahuan,” katanya.

INFO lain :  Liputan Khusus. Proyek Gagal Pasar Kobong Kota Semarang

Sesuai Undang-Undang nomor 26 tahun 2017 tentang Tata Ruang, dan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaran Tata Ruang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan surat keputusan tentang kawasan ini. Surat bernomor 3045 tahun 2014 itu menyatakan bahwa kawasan bentang alam karst Gunungsewu merupakan kawasan lindung seluas 1.100,17 kilometer persegi yang meliputi wilayah Kabupaten Gunungkidul, Bantul, Wonogiri, dan Pacitan.

Sebelumnya, telah terbit Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 17 tahun 2012 tentang penetapan kawasan bentang alam karst. Penetapan kawasan bentang alam karst bertujuan untuk melindungi kawasan karst yang berfungsi sebagai pengatur alami tata air.

INFO lain :  Sidang Suap Proyek Pendidikan di Klaten, Rekanan Disdik Keseret

Kawasan lindung karst di Yogyakarta.

Selain itu, kata Halik, penetapan kawasan itu untuk melestarikan kawasan karst yang memiliki keunikan dan nilai ilmiah sebagai obyek penelitian. Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa kawasan karst digunakan untuk penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan.

Halik juga mengingatkan bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Provinsi DIY. Perda ini menyatakan Gunungsewu sebagai kawasan lindung suaka alam sehingga dilarang mengubah bentang alamnya.