Semarang – INFOPlus. Timbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang bisa menjadi solusi pemenuhan kebutuhan energi di Kota Semarang. Lewat pengolahan sampah menjadi energi listrik, timbunan sampah bisa menjadi sumber ekonomi baru di masa depan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengumumkan inisiatif besar dalam mengelola timbunan sampah di TPA Jatibarang yang terus meningkat hingga 1.200 ton per hari.
Dengan pendekatan ekonomi berkelanjutan, Pemkot Semarang berkomitmen mengolah sampah ini menjadi energi listrik melalui proyek inovatif yang sejalan dengan prinsip ekonomi sekular.
Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti mengungkapkan Ppoyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di TPA Jatibarang merupakan langkah penting dalam mengatasi masalah lingkungan sekaligus memenuhi kebutuhan energi lokal.
Proyek ini diperkirakan menghasilkan listrik sebesar 15 hingga 18 megawatt (MW) yang cukup untuk memasok kebutuhan energi sekitar 18.000 hingga 20.000 rumah tangga.
Arwita menjelaskan bahwa investasi proyek ini mencapai Rp2,6 triliun, dengan luas lahan yang dibutuhkan sekitar 11 hektar dan biaya pengolahan (tipping fee) yang diproyeksikan mencapai Rp 230 miliar per tahun.
Untuk mewujudkan proyek ini, Pemkot Semarang mengadopsi skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), yang akan didukung oleh viability gap fund dari Kementerian Keuangan hingga 49% dari total investasi.
Pemkot saat ini menunggu dukungan project development facility (PDF) dari Kementerian Keuangan yang akan memperkuat dokumen perencanaan dan mempercepat proses pelaksanaan.
“Dengan PDF ini, kami dapat segera merampungkan review dokumen perencanaan yang telah disusun bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan memilih teknologi yang paling tepat dan cepat dalam mengolah sampah,” jelas Arwita, belum lama ini.
Teknologi yang dipertimbangkan mencakup insinerator, gasifikasi, pirolisis, dan refuse-derived fuel (RDF), di mana opsi terbaik akan dipilih berdasarkan efektivitas dan kecepatan pengolahan sampah.
Proyek PSEL ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2018 yang menargetkan percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di 12 kota prioritas di Indonesia.
Semarang terpilih sebagai salah satu kota untuk proyek strategis nasional ini, yang bertujuan tidak hanya untuk menanggulangi sampah tetapi juga mendukung pencapaian target emisi gas rumah kaca dan menciptakan masa depan lingkungan yang lebih bersih.