Liputan Khusus. Proyek Gagal Pasar Kobong Kota Semarang

oleh

Gugatan 48 pedagang Pasar Rejomulyo atau Pasar Induk Rejomulyo (PIR) alias Pasar Kobong Kota
Semarang dalam perkara nomor 168/ Pdt.G/ 2018/ Pn. Smg dikabulkan. Pengadilan mengabulkan
gugatan mereka melawan Pemkot Semarang. Upaya hukum perdata ditempuh pedagang ke PN
Semarang setelah gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal Surat Keputusan (SK)
pemberian teguran ditolak Mahkamah Agung (MA) di tingkat PK Februari 2019 lalu.

Putusan dijatuhkan majelis hakim pada 28 Maret 2019 lalu oleh Esther Megaria Sitorus (ketua), Pudjo
Hunggul dan Noer Ali (anggota) dibantu Endah Taufanti (Panitera Pengganti).

“Menghukum Tergugat (Pemkot Semarang) membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 250 juta,” sebut
majelis hakim dalam putusannya.

INFO lain :  Ditlantas Polda Jateng : "Minum Jamune, Bablas Covid-e"

Upaya mediasi di pengadilan oleh hakim Andul Wahib, padsa 24 Juli 2018 oleh pedagang diwakili tim
kuasa hukum Slamet Haryanto, Osyid Saddam, Luthfil Khalim dan Joko Restu Widodo. Dengan kuasa
hukum Pemkot, diwakili Abdul Haris, Kun Wijiastuti Rahayu, Umar Sidik, Budi Fitriansyah, HS Wahid
Budiyono dan Teguh Setyo Utomo tak berhasil alias gagal.

Persoalan muncul atas sikap Pemkot Semarang berencana membongkar PIR dan akan dijadikan
kawasan taman kota. Pedagang akan direlokasi ke lokasi baru Pasar Ikan Rejomulyo Baru (PIRB) di
kawasan Pengaron itu.

Atas pembangunan Pasar Ikan Rejomulyo Baru (PIRB), Pemkot Semarang melalui dinas dan pelaksana
terkait menyampaikan ke pedagang. Pedagang sendiri hanya tahu akan ada relokasi atau pindah,
namun mereka tak pernah dilibatkan dalam rencana pembangunan PIRB.

INFO lain :  Punya Tato Berbahasa Arab

 

Usai psar PIRB jadi dan dicek, diketahui luasan dan fisik pasar sangat tidak layak dan tidak representatif
untuk digunakan para pedagang untuk berjualan. Protes lalu dilakukan pedagang. Salah satunya
mengancam pindah ke Demak. Tapi Pemkot tetap ngotot bersikeras melakukan pemindahan segera
pedagang ke PIRB.

“Kalau masih mau di Semarang, Alhamdulillah. Kalau mau pindah ke Demak enggak apa-apa, Demak
tetangga Semarang,” kata Walikota Semarang sebelumnya.

INFO lain :  Kemkumham Jateng: Banyak Kamar di Nusakambangan untuk Kasus Narkoba

Pemkot melalui Dinas Perdagangan tetap memaksa pedagang pindah, agar mengambil undian atas los
yang akan dibagi. Jika undian tidak ambil, maka los akan diberikan kepada pedagang baru. Pedagang
tetap menolak pindah dan minta PIRB dibenahi agar layak.

Dengan menggunakan cara-cara yang tidak terpuji, mulai dari cara bergerilya membujuk para pedagang
dengan ‘iming-iming’. Hingga intimidasi dan mengadu domba para pedagang.

Kisruh semakin memuncak ketika Pemkot masih melakukan pencampuradukan data pemegang ijin los
dan kios, serta penataan yang tidak adil. Ada pedagang mendapatkan tempat yang jenisnya tidak sesuai
dengan izin yang sebelumnya.