Sidang Suap Proyek Pendidikan di Klaten, Rekanan Disdik Keseret

oleh

Klaten – Suap, jual beli proyek di lingkungan pemerintah di Jawa Tengah terus diungkap KPK. Usai Kabupaten Kebumen, KPK menyasar proyek pendidikan di Kabupaten Klaten.

Setelah Bambang Teguh Setyo,Pengawas SMP pada Dinas Pendidikan Klaten atau Mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Disdik Klaten disidang lebih dulu atas dugaan suap, gratifikasi mutasi pegawai. GIliran,

Sudirno (52), warga Dukuh Bawukan RT 013 RW 004 Desa Kalikebo Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten.
Pengawas SMP Dinas Pendidikan Kab Klaten (Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten) yang dikecrek KPK. Sudirno ditahan sejak 1 Maret 2019 lalu dan kini mulai diadili di Pengadilan Tipikor Semarang.

INFO lain :  Sidang Bambang Teguh Setyo, Makelar Suap Jabatan Bupati Klaten

Sidang perdana pembacaan surat dakwaan jaksa digelar, Senin (15/7/2019) lalu.

“Tanggal 8 Juli perkara masuk pengadilan dalam nomor perkara 56/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg. Perkara diperiksa majelis hakim Ari Widodo (ketua), Sastra Rasa dan Handrianus Indriyanta (anggota),” kata Heru Sungkowo, Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang.

Sudirno usai sidang

Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Subari Kurniawan Mohamad Nur Azis, Hendra Eka Saputra dan Rony Yusuf dalam surat dakwaannya menyatakan, suap dan gratifikasi dilakukan Sudirno melibatkan puluhan rekanan penyedia barang di Klaten. Mereka memberi suap dan atau gratifikasi sebagai komitmen fee untuk bupati untuk mendapatkan proyek.

Selaku Sekretaris Dinas Pendidikan sejak 2015-2018 dan selaku PPKom Bidang Pendidikan Dasar, bersama dengan Sri Hartini,Bupati Kabupaten Klaten periode 2016 – 2021 (yang perkaranya sudah inkracht) ia didakwa menerima suap dan gratifikasi.

INFO lain :  Gelar Istighosah Agar Pilkada Lancar

Lewat dirinya, suap diterima dan diteruskan ke Sri Hartini. Uang dari Sri Rahardjo alias Jojon Rp 350 juta, Dandy Ivan Chory Rp 400 juta atau totalnya Rp 750 juta. Sementara gratifikasi diterima Sudirno selaku PPKom dari sejumlah rekanan sebesar Rp 1 miliar lebih terkait proyek.

“Suap diberikan agar Sudirno menunjuk beberapa kontraktor atau rekanan dalam kegiatan pengadaan buku dan laboratorium serta pekerjaan fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016,” ungkap jaksa KPK dalam surat dakwaannya pada sidang perdana yang digelar 15 Juli.

INFO lain :  Kecelakaan Maut di Tol Sragen, Orang Tuanya Tewas, Bocah Ini Selamat

Bermula, bupati Sri Hartini menggelar pertmuan dengan dihadiri terdakwa Sudirno, dan beberapa Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Klaten. Antara lain Pantoro (Kepala Dinas Pendidikan), Syahruna (Kepala Inspektorat), Bambang Giyanto (Kepala Dinas Perhubungan), Abdul Mursyid (Kepala Dinas Pekerjaan Umum), Bambang Sigit Sinugroho(Kepala Bappeda), Sunarno (Kepala DPPKAD), Wahyu Prasetya (Kepala Dinas Pertanian) dan Tjahyana (Plt. Kepala Dinas Kesehatan) serta anak kandung Sri Hartini, anggota DPRD Kabupaten Klaten yaitu Andi Purnomo.