Gaya Hidup Memaksa Untuk Melakukkan Pungli

oleh

Masyarakat harus mulai berani melaporkan praktik tercela itu. Masyarakat tidak perlu merasa dirinya sebagai objek pungli. Pasalnya, secara hukum justru masyarakat berhak menuntut pelayanan baik dari negara sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Drajat Tri Kartono mengemukakan, untuk menghilangkan budaya korupsi, harus dilakukan dengan pendekatan struktur dan kultur yang dilakukan secara berkesinambungan. ”Dalam sosiologi, dikenal pendekatan struktur, yakni pendekatan menggunakan penegakan aturan.

Namun sambil menggunakan pendekatan struktur, perlu dilakukan pendekatan kultur melalui pendidikan antikorupsi, karena strutur memiliki banyak kelemahan jika tidak dibarengi dengan kultur,” kata staf pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNS itu. Ia mengemukakan, salah satu cara mengurangi praktik tersebut sekaligus mengeliminasi tindak korupsi adalah mengawasi secara efektif kepemilikan harta pejabat negara.

INFO lain :  Bupati Kendal Akui Sering Panggil Bawahan Karena Banyak Proyek Molor di Akhir Tahun

Perlu ada aturan khusus yang mampu mendeteksi pengalihan aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi pejabat negara dan pegawai negeri kepada kerabat atau keluarganya. ”Sebab terjadinya korupsi dan pungli, lebih 50 persen di jajaran birokrasi,”’katanya. Dia mengatakan perlunya melibatkan masyarakat dalam pengawasan maupun pelaporan agar perlawanan terhadap korupsi lebih optimal.

INFO lain :  Pemkot Semarang Anggarkan Rp 16 Miliar untuk Bayar Kekurangan Proyek Pasar Johar Rp 87 Miliar

Dia mengakui, faktor budaya secara tidak langsung menjadi pendorong atau necessary condition bagi terjadinya praktik korupsi. Hal itu pula yang kemudian menyuburkan praktikpraktik korupsi.

”Sebenarnya budaya kita tidak mengajarkan korupsi, namun secara tidak langsung itu dijadikan faktor pendorong bagi seseorang melakukan korupsi, Karena itu perlu ada perubahan nilai di masyarakat terkait hal-hal yang menyangkut korupsi,” katanya.

Genderang perang terhadap perilaku koruptif termasuk pungli sudah ditabuh. Keinginan ini harus didukung secara luas. Tujuannya mengembalikan martabat dan wibawa negeri ini yang sendi-sendi kehidupannya terus digerogoti korupsi.

INFO lain :  Pengacara Yosep Parera Tuding Bea dan Cukai Jateng Bertindak Tercela

Ong Hok Ham dalam buku kumpulan esai ”Dari Soal Priyayi sampai Nyi Blorong” (2002) menyebutkan, pada masa prakolonial, kerajaan- kerajaan di Nusantara seperti Majapahit dan Mataram telah menggunakan sistem barter dan para pejabat tidak digaji secara sentral.

Hal itu berakibat para pejabat diberi kewenangan untuk menarik upeti. Dengan sistem seperti itu, akhirnya sulit dibedakan antara kekayaan pribadi dan umum, termasuk kepentingan pribadi dan fungsional. Pemerintah kerajaan juga mengawasi kekayaan bawahan yang kaya raya.