”Tapi saat menarik pungutan, kami tidak memaksa. Kalau ada yang kasih, kami terima. Kalau ada yang lewat gitu saja, ya ndak apaapa,” ujar dia. Dul mengaku hasil dari menjadi Pak Ogah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seorang istri serta dua anaknya.
Menurut dia, jika pemerintah ingin benarbenar menghapus pungli di kalangan pemerintahan dan masyarakat, benar-benar harus ada tindakan yang sangat tegas. Dimulai dari pejabat yang melakukan pungli. Bagi yang terbukti, dihukum maksimal sesuai perbuatannya.
”Jangan ringan, cuma satu, dua, atau lima tahun. Mereka adalah pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh. Kalau korupsi, seperti salah satunya melakukan pungli, dihukum lama. Kalau perlu seumur hidup,” tegas dia.
Dengan begitu, lama kelamaan akan menjadi efek jera dan contoh bagi pejabat lain serta masyarakat. Praktik-praktik korupsi semacam pungli pun dapat ditekan. (TS/IPL.1)/suaramerdeka.com
PEMBERIAN uang atau hadiah di luar ketentuan resmi, menjadi akar persoalan ini. Maka merebaklah pungutan liar. Namun dalam beberapa hal, pungli bukanlah sesuatu yang luar biasa.
Dalam cara pandang sosiologis, masyarakat secara tidak langsung membenarkan praktik pungli itu sebagai ”budaya” yang bisa dibenarkan, dipertahankan, karena tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Di tengah masyarakat, muncul istilah-istilah untuk sebutan praktik tidak resmi itu.
Ada ”uang bensin”, ”uang rokok”, ”uang damai”, dan ”mel-melan”. Semua istilah itu merujuk pada pemberian yang dalam beberapa hal dianggap ”sedekah”, ”mau bagaimana lagi”, atau dianggap sebagai ”kewajaran”.
Akar dari pungli muncul sejak zaman kerajaan di Nusantara. Antropolog Universitas Diponegoro (Undip) Mudjahirin Thohir mengatakan, pungli termasuk korupsi jika dilihat dari perspektif hukum.
Namun jika dilihat dari interaksi sosial, pungli akan dipahami sebagai situasi wajar yang diberikan sebagai ucapan terima kasih dan agar diberi kemudahan. Dengan demikian, menurut dia, pungli dilakukan secara sadar. ”Pungli terbungkus dalam bahasa sosial.
Saat ini banyak orang menyebutnya sebagai budaya,” kata Mudjahirin, Sabtu (29/10). Pungutan liar adalah praktik yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai kewenangan atau kekuasaan atas kepentingan publik. Pada akhirnya masyarakat sangat bergantung dari praktik semacam itu.
”Masyarakat ada dalam posisi membutuhkan. Bahkan seperti ada dalam posisi ”memohon” dan mereka harus tunduk pada syarat yang ditentukan penguasa atau pemegang kewenangan,” tutur Guru Besar Ilmu Hukum Undip FX Adji Samekto. Maka, langkah pemberantasan pungli sebagai bagian reformasi hukum bisa dibenarkan.















