Pemkot Semarang Anggarkan Rp 16 Miliar untuk Bayar Kekurangan Proyek Pasar Johar Rp 87 Miliar

oleh

Semarang – Sengketa pembayaran proyek pekerjaan kontruksi pembangunan Pasar Rakyat Johar Baru di bekas Pasar Kanjengan Kota Semarang tahun 2017 sebesar Rp 16,5 miliar di pengadilan berakhir damai.

Gugatan diajukan rekanan, PT Sinar Cerah Sempurna (SCS) – PT Enta, KSO di Karangrejo Barat No. 9 Rt.002 Rw.002 Tinjomoyo, Banyumanik, Semarang melawan Pemkot Semarang. Keduanya diwakili tim kuasa hukumnya, Jeki Velani SH dan Paulus Sirait SH, advokat berkantor di Jl. Karangrejo Selatan 6 Rt.03 RW. III, Tinjomoyo, Banyumanik Semarang.

Surat Perjanjian Kemitraan /Kerjasama Operasi/KSO kedua perusahaan dibuat tertanggal 20 September 2017 yang didaftarkan/waarmerking dengan Nomor: 470/Reg/IX/2017 oleh notaris Tri Isdiyanti.

INFO lain :  Ketua PN Semarang Dicopot, Diduga Terkait Suap Hakim Praperadilan Bupati Jepara

Putusan perdamaian dijatuhkan pada Kamis, 31 Oktober 2019 lalu oleh Bakri (ketua), Edy Suwanto dan Suparno (anggota). Dalam putusannya, perkara nomor 432/ Pdt.G/ 2019/ PN.Smg, majelis menyatakan, Penggugat dan Tergugat bersedia mengakhiri persengketaan dengan jalan perdamaian melalui mediasi dengan mediator Sugeng Warnanto SH, hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Persetujuan damai, berdasarkan kesepakatan perdamaian tertulis tertanggal Rabu, 16 Oktober 2019.
Gugatan PT Sinar Cerah Sempurna – PT Enta, KSO melawan Pemkot Semarang perihal wanprestasi diajukan 16 September 2019. Prosesnya, kedua pihak sepakat mengakhiri persengketaan perkara itu.

INFO lain :  Solve Education! Ajak Masyarakat Belajar Bahasa Inggris Sambil Bermain Game “Dawn of Civilization” dan “Ed” the Learning Bot

“Iya betul telah terjadi perdamaian,” kata Paulus Sirait, kuasa hukum Penggugat kepada INFOPlus membenarkan, 18 November lalu.

“Lihat saja di putusannya,” kata dia melanjutkan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, perdamaian dituangkan dalam kesepakatan bersama dengan ketentuan dan syarat-syarat yakni, para pihak sepakat dan sepaham, bahwa pekerjaan jasa kontruksi fisik pembangunan Pasar Rakyat Johar Baru sangat bermanfaat dan sangat dibutuhkan masyarakat.

Para pihak sepakat, penghitungan prestasi pekerjaan yang dituangkan dalam perjanjian (kontrak) Nomor 602.4/5338/2017, tanggal 20 Oktober 2017 akan dilakukan penghitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu akan dilakukan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pemerintah Kota Semarang.

INFO lain :  Banyak Desa Menuju Kedaulatan Energi dan Air

Kedua pihak sepakat, apapun hasil perhitungan dari APIP Pemerintah Kota Semarang akan dijadikan dasar untuk melakukan pembayaran kepada peyedia. Jika hasil perhitungan lebih besar hasilnya, maka yang dipergunakan sebagai dasar pembayaran adalah nilai kontrak yang belum dibayarkan atau sebesar prestasi 18,99 % senilai Rp 16.598.309.957.

Namun jika dari APIP belum ada laporan tentang hasil perhitungan sampai dengan batas akhir pembayaran, maka yang dipergunakan sebagai dasar pembayaran adalah nilai kontrak yang belum dibayarkan sebesar prestasi 18,99 % senilai Rp 16.598.309.957.