Gaya Hidup Memaksa Untuk Melakukkan Pungli

oleh

SIDAK PUNGLI : Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana (kanan) memantau Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, untuk mengantisipasi pungli, belum lama ini. (95)

Survei integritas oleh Political and Economic Risk Consutancy (PERC), menobatkan Indonesia sebagai negara terkorup dari 16 negara di Asia Pasifik pada 2010. Setahun kemudian, KPK melakukan survei serupa di 89 instansi pemerintahan. Hasilnya, tak satu pun mencapai batas integritas yang baik. Artinya, korupsi masih sangat mengkhawatirkan.

napi

 

PEMBERIAN uang atau hadiah di luar ketentuan resmi, menjadi akar persoalan ini. Maka merebaklah pungutan liar. Namun dalam beberapa hal, pungli bukanlah sesuatu yang luar biasa.

INFO lain :  Bupati Kendal Akui Sering Panggil Bawahan Karena Banyak Proyek Molor di Akhir Tahun

Dalam cara pandang sosiologis, masyarakat secara tidak langsung membenarkan praktik pungli itu sebagai ”budaya” yang bisa dibenarkan, dipertahankan, karena tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Di tengah masyarakat, muncul istilah-istilah untuk sebutan praktik tidak resmi itu.

Ada ”uang bensin”, ”uang rokok”, ”uang damai”, dan ”mel-melan”. Semua istilah itu merujuk pada pemberian yang dalam beberapa hal dianggap ”sedekah”, ”mau bagaimana lagi”, atau dianggap sebagai ”kewajaran”.

Akar dari pungli muncul sejak zaman kerajaan di Nusantara. Antropolog Universitas Diponegoro (Undip) Mudjahirin Thohir mengatakan, pungli termasuk korupsi jika dilihat dari perspektif hukum.

Namun jika dilihat dari interaksi sosial, pungli akan dipahami sebagai situasi wajar yang diberikan sebagai ucapan terima kasih dan agar diberi kemudahan. Dengan demikian, menurut dia, pungli dilakukan secara sadar. ”Pungli terbungkus dalam bahasa sosial.

INFO lain :  Pemkot Semarang Anggarkan Rp 16 Miliar untuk Bayar Kekurangan Proyek Pasar Johar Rp 87 Miliar

Saat ini banyak orang menyebutnya sebagai budaya,” kata Mudjahirin, Sabtu (29/10). Pungutan liar adalah praktik yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai kewenangan atau kekuasaan atas kepentingan publik. Pada akhirnya masyarakat sangat bergantung dari praktik semacam itu.

”Masyarakat ada dalam posisi membutuhkan. Bahkan seperti ada dalam posisi ”memohon” dan mereka harus tunduk pada syarat yang ditentukan penguasa atau pemegang kewenangan,” tutur Guru Besar Ilmu Hukum Undip FX Adji Samekto. Maka, langkah pemberantasan pungli sebagai bagian reformasi hukum bisa dibenarkan.

INFO lain :  Pengacara Yosep Parera Tuding Bea dan Cukai Jateng Bertindak Tercela

Masyarakat harus mulai berani melaporkan praktik tercela itu. Masyarakat tidak perlu merasa dirinya sebagai objek pungli. Pasalnya, secara hukum justru masyarakat berhak menuntut pelayanan baik dari negara sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Drajat Tri Kartono mengemukakan, untuk menghilangkan budaya korupsi, harus dilakukan dengan pendekatan struktur dan kultur yang dilakukan secara berkesinambungan. ”Dalam sosiologi, dikenal pendekatan struktur, yakni pendekatan menggunakan penegakan aturan.