Gaya Hidup Memaksa Untuk Melakukkan Pungli

oleh

Namun sambil menggunakan pendekatan struktur, perlu dilakukan pendekatan kultur melalui pendidikan antikorupsi, karena strutur memiliki banyak kelemahan jika tidak dibarengi dengan kultur,” kata staf pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNS itu. Ia mengemukakan, salah satu cara mengurangi praktik tersebut sekaligus mengeliminasi tindak korupsi adalah mengawasi secara efektif kepemilikan harta pejabat negara.

Perlu ada aturan khusus yang mampu mendeteksi pengalihan aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi pejabat negara dan pegawai negeri kepada kerabat atau keluarganya. ”Sebab terjadinya korupsi dan pungli, lebih 50 persen di jajaran birokrasi,”’katanya. Dia mengatakan perlunya melibatkan masyarakat dalam pengawasan maupun pelaporan agar perlawanan terhadap korupsi lebih optimal.

Dia mengakui, faktor budaya secara tidak langsung menjadi pendorong atau necessary condition bagi terjadinya praktik korupsi. Hal itu pula yang kemudian menyuburkan praktikpraktik korupsi.

INFO lain :  Pemkot Semarang Anggarkan Rp 16 Miliar untuk Bayar Kekurangan Proyek Pasar Johar Rp 87 Miliar

”Sebenarnya budaya kita tidak mengajarkan korupsi, namun secara tidak langsung itu dijadikan faktor pendorong bagi seseorang melakukan korupsi, Karena itu perlu ada perubahan nilai di masyarakat terkait hal-hal yang menyangkut korupsi,” katanya.

Genderang perang terhadap perilaku koruptif termasuk pungli sudah ditabuh. Keinginan ini harus didukung secara luas. Tujuannya mengembalikan martabat dan wibawa negeri ini yang sendi-sendi kehidupannya terus digerogoti korupsi.

INFO lain :  Pengacara Yosep Parera Tuding Bea dan Cukai Jateng Bertindak Tercela

Ong Hok Ham dalam buku kumpulan esai ”Dari Soal Priyayi sampai Nyi Blorong” (2002) menyebutkan, pada masa prakolonial, kerajaan- kerajaan di Nusantara seperti Majapahit dan Mataram telah menggunakan sistem barter dan para pejabat tidak digaji secara sentral.

Hal itu berakibat para pejabat diberi kewenangan untuk menarik upeti. Dengan sistem seperti itu, akhirnya sulit dibedakan antara kekayaan pribadi dan umum, termasuk kepentingan pribadi dan fungsional. Pemerintah kerajaan juga mengawasi kekayaan bawahan yang kaya raya.

INFO lain :  Firman Istiawan Disidang Lagi atas Kasus Penipuan Cek Kosong Rp 4,9 Miliar

Sebab, kekayaan yang ditimbun oleh para pejabat dapat menggoncangkan perimbangan politik antara pusat dan priayi. Tak jarang pemerintah menyita harta para priayi karena dinilai terlampau kaya. Tiap pejabat berusaha memiliki sebanyak-banyaknya, karena kuasa dan wewenang.

Baru ketika aparatur Hindia- Belanda berdiri pada 1870-1942, aparatur pemerintahan lebih tertata dan bersih. Dosen Ilmu Komunikasi Undip, Triyono Lukmantoro, menilai, praktik korupsi telah membudaya di Indonesia. Bahkan tak berlebihan jika kejahatan ini dianggap sebagai ”jalan hidup” kebanyakan orang.