KY Gelar Seminar Eksistensi Jalur Nonkarier dalam Seleksi CHA

oleh

 

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XIV/2016 mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 7 huruf b butir 3 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung bertentangan dengan UUD 1945. Auran itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.

INFO lain :  Vonis Korupsi BKK Pringsurat Dibanding

MK juga menyatakan, Pasal 7 huruf a angka 6 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi.”

Pasca-putusan tersebut menimbulkan diskursus terhadap jalur nonkarier dalam seleksi calon hakim agung. Calon hakim agung (CHA) jalur nonkarier harus mempunyai keahlian di bidang hukum tertentu.

Misalnya, keahlian dalam bidang hukum pidana pencucian uang, hukum perbankan, perpajakan, hukum bisnis, hukum lingkungan, hak asasi manusia, dan sebagainya.

INFO lain :  Perkara Pemerasan Oknum Kantor Pajak Semarang Timur Diajukan Kasasi

Lebih lanjut, Mahkamah Agung (MA) menafsirkan, ketersediaan hakim agung yang diisi dari jalur nonkarier berdasarkan kebutuhan di MA. Hal itu merupakan tafsir atas dasar pertimbangan putusan MK yang menyatakan, “Dengan demikian, permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan frasa “apabila dibutuhkan” beralasan untuk sebagian, yaitu sepanjang frasa tersebut tidak dimaknai “keahlian di bidang hukum tertentu” namun tidak perlu merinci secara jelas dan ketat …, Mahkamah Agung harus menentukan latar belakang keahlian bidang hukum tertentu …”.

KY tetap berpedoman pada ketentuan UU bahwa CHA berasal dari dua unsur, yaitu karier dan nonkarier. Oleh karena itu, KY menggagas seminar “Eksistensi Jalur Nonkarier (Profesional) dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung”, Senin (27/8/2018) di Auditorium KY, Jakarta.

INFO lain :  Direktur PT Sofia Sukses Sejati Dituntut 6 Tahun Karena Kasus TPPO

Hadir sebagai narasumber adalah Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari, Hakim Agung Suhadi, mantan Ketua MA Bagir Manan, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, dan akademisi Universitas Charles Darwin Australia Danial Kelly.

Dalam paparannya, Aidul berpendapat rekrutmen hakim agung di Indonesia merupakan campuran antara sistem karier dan profesional. Untuk hakim tingkat pertama dan banding menggunakan sistem karier. Sementara untuk tingkat MA terbuka bagi karier maupun nonkarier.