Semarang – Perkara pemerasan terhadap wajib pajak di KPP Pratama Semarang Timur dengan terdakwa Susilo Kumoro bin alm. Suripno (51), diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, jurusita pada KPP Pratama Semarang Timur itu dituntut pidana 5,5 tahun penjara. Warga Perum Sinar Sawunggaling B-3,Rt.003 Rw.014 Kel. Padangsari Kec. Banyumanik Kota Semarang itu dinilai terbukti korupsi.
Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa perkaranya, pada 14 Juni 2021 lalu menjatuhkan putusan setahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Susilo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Upaya banding ditempuh penuntut umum ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jateng. Hasilnya, pada 18 Agustus 2021 lalu telah dijatuhkan putusan bernomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PT SMG.
“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 18/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN Smg tanggal 14 Juni 2021 ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian amar putusan majelis hakim banding terdiri Eddy Wibisono (ketua), I Nyoman Karma, Wiji Pramajati (anggota).
“Pada 31 Agustus 2021 perkara diajukan kasasi oleh kejaksaan,” ungkap Panmud Pengadilan Tipikor Semarang, Endang, Rabu (22/9/2021).
Dugaan pemerasan dilakukan bersama Rawanto SE bin Sarwanto (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kasus terjadi pada Januari-Agustus 2020.
Jumlah keseluruhan yang diterima Rp 48,5 juta dari Rp 120 juta yang diminta. Uang itu berasal dari Guntur bin Tjioe Boen Kiem (alm) selaku Wajib Pajak.
Permintaan uang itu untuk penyelesaian pembayaran tunggakan pajak yang sebenarnya tunggakan pajak Guntur itu sudah daluarsa dan sudah diusulkan penghapusan.
Jika permintaan uang tak diberi, Guntur diancam akan ditagih terus tunggakan pajaknya dengan cara di-ebillingkan sebesar Rp 376.850.942.
Pemerasan terjadi ketika Guntur, distributor kartu perdana dan voucher merk Axis untuk wilayah Semarang (13 Agustus 2009 sampai dengan tahun 2010). Modusnya, memanfaatkan ketidaktahuan Guntur apabila tagihan pajak sudah dihapus sebenarnya dan wajib pajak tidak perlu membayar tagihan pajak karena berdasarkan data yang diusulan wajib pajak atasnama Guntur sudah daluarsa tahun 2019. Rawanto dan Susilo tidak pernah menyampaikan hal itu ke Guntur jika ia sudah memenuhi persyaratan untuk dihapuskan piutang pajaknya.
Kasusnya terungkap pada Selasa 4 Agustus 2020 sekira pukul 16.45 WIB di Starbucks Coffee Gajahmada Semarang, Susilo bertemu Guntur yang pada saat itu terjadj penyerahan kedua, uang Rp 40 juta
(rdi)















