Windari Rochmawati Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Pungli di BPN Semarang

oleh
Semarang – Terdakwa perkara dugaan pungli dan gratifikasi pengurusan pengecekan serta peralihan hak di Kantor Pertanahan Kota Semarang
Windari Rochmawati, dituntut pidana 6 tahun penjara.
Selain pidana 6 tahun penjara, JPU juga menuntut mantan Kasubsi Pemeliharan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT itu dengan pidana denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Tuntutan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pemeriksa perkaranya pada sidang, Senin (27/8/2018).
Windari dinilai terbukti bersalah melakukan pungli atas pelayanan pengecekan sertifikat dan peralihan hak di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Windari memungut biaya tak resmi mulai Rp 100 ribu sampai Rp 750 ribu per sertifikat atas pelayanan keduanya.
Bersalah sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) nomor 20/ 2001 perubahan UU nomor 31/ 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Zahri Aeniwati didampingi Steven Lazarus selaku JPU mengungkapkan, pungli oleh Windari, sesuai fakta sidang dilakukan atas sepengetahuan saksi Sriyono (mantan Kakan Pertanahan Kota Semarang) sejak  bulan Oktober 2017 sampai Maret 2018.
“Bahwa yang menentukan besaran pungli adalah saksi Sriyono,” kata jaksa di hadapan majelis hakim terdiri Ari Widodo selaku ketua, Sastra Rasa dan Sininta Y Sibarani sebagai hakim anggota.
Terhadap para notaris/ PPAT selaku pemohon, terdakwa memberikan rekapan tagihan atas pelayananan dan meminta pembayaran tak resmi. Jika tidak maka pengecekan dan peralihan tidak diproses.
Total uang yang dipungut terdakwa dari para PPAT di Kota Semarang sebesar Rp 597,9 juta. Uang itu diamankan dari sejumlah tempat.
Jaksa mengungkapkan, sesuai keterangan saksi, penentuan biaya pungli itu diketahui saksi Sriyono. Sriyono disebut jaksa menolak dan keberatan besaran pungli kurang dari yang ditentukan sesuai tawaran IPPAT/notaris. Bahwa atas perintah Sriyono, uang hasil pungli sekitar Rp 597 juta itu disimpan terdakwa.
Jaksa menyatakan tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf pada diri terdakwa, serta patut dimintai pertanggjawaban atas perbuatannya. Tuntutan dipertimbangkan, hal memberatkan, tindakannya bertentangan dengan komitmen pemberantasan KKN. Hal meringankan, terdakwa selaku tulang punggu keluarga dan belum pernah dihukum.
Dalam tuntutanya, JPU menuntut agar sejumlah barang bukti terlampir dalam berkas perkara. Atas barang bukti satu gelang emas seberat 19 gram yang disita, jaksa minta dikembalikan ke terdakwa.
“Gelang itu bisa dibuktikan pembeliannya sebelum terdakwa bertugas di Semarang” kata Zahri Aeniwati.
Atas tuntutan itu, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaannya pada sidang pekan depan.
“Kami siap ajukan pembelaan. Soal keterlibatan pelaku (Sriyono), saya hanya fokus pada klien lain. Fakta sidang, ada pemaksaan disitu,” ungkap Djunaedi dan Andreas, dua pengacara Windari usai sidang.
Windari didakwa pungli dan gratifikasi antara  bulan Oktober 2017 sampai Senin 5 Maret 2018 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadapnya. Pemohon, para notaris/ PPAT, disebut jaksa, dipaksa membayar tagihan atas pelayananan dan jika tidak maka pengecekan dan peralihan tidak diproses. Total uang yang dipungut terdakwa dari para PPAT di Kota Semarang sebesar Rp 597,9 juta. Uang itu diamankan dari sejumlah tempat.
Pertama, saat OTT di kantornya, ditemukan sembilan amplop serta sebendal uang di lacisekitar Rp 34 juta.
Sebanyak 104 amplop berisi uang juga ditemukan saat penggeledahan di kamar kos Windari di Griya Asri di Komplek Wahyu Utomo Jalan Wahyu Asri G.138, Tambakaji, Ngaliyan. Totalnya Rp 498,2 juta.Turut diamankan pula satu gelang emas seberat 19,92 gram.
Dari penggeledahan di mobil HRV AD-818-IR milik terdakwa, ditemukan 22 amplop berisi uang lain total Rp 51,4 juta.edit

INFO lain :  Semarang Night Carnival Direncanakan Digelar Kembali Tahun Ini