Direktur PT Sofia Sukses Sejati Dituntut 6 Tahun Karena Kasus TPPO

oleh
Ilustrasi

Semarang – Jaksa Penuntut Umum, menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Hj Windi Hiqma Ardani SH Mkn (34) dengan pidana 6 tahun penjara. Direktur PT Sofia Sukses Sejati (SSS) itu juga dituntut memberikan restitusi kepada para korban senilai Rp 1.176.000.000 subsider 2 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkata terdakwa menyatatakan Windi secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan Pasal 4 Jo Pasal 48 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atas tuntutan itu, warga Dawung Sari RT 01 RW 03, Dawung Sari, Pegandon, Kendal itu telah mengajukan pledoi atau pembelaannya.

Sidang pemeriksaan perkaranya telah memasuki agenda pembacaan putusan, Rabu (6/6/2018). Namun, putusan ditunda karena majelis hakim belum siap.

INFO lain :  2.357 PNS Korupsi Segera Dipecat, Ini Data Detailnya

Penundaan tersebut disampaikan Suparno, seorang hakim anggota pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, kemarin. Suparno menerangkan, penundaan dilakukan karena ketua majelis hakim, Pudjiastuti Handayani, yang menyidangkan perkara Nomor 49/pid.sus/2018/pn.smg itu sedang pergi.

“Sidang akan digelar kembali pada tanggal 25 juni mendatang. Karena ketua majelis sedang ada tugas di luar kota,” kata dia.

Dugaan TPPO dilakukan Windi dengan korban ratusan TKI yang disalurkan bekerja di Malaysia. Sejak Februari 2009, Windi menjabat Direktur PT SSS di bidang pengiriman TKI ke Asia Pasifik meliputi Malaysia, Hongkong, Taiwan. Perekrutan dan penyaluran TKI terjadi pada Desember 2015 sampai Mei 2016. Pada 2017 lalu kasusnya terungkap saat para TKI, korban TPPO diamankan petugas di Malaysia.

INFO lain :  Thomas Bantah ada Penipuan, Penggelapan dan Prostitusi di Zeus Karaoke

Para korban diamankan Imigrasi dan Polisi Malaysia atas dokumen ilegal. Mereka dibawa ke Rumah Perlindungan Wanita dan ditampung selama 21 hari dan setelah itu dijemput Polisi Malaysia dibawa ke Mahkamah dan Kantor Imigrasi untuk ditahan sekitar satu bulan. Korban tidak memiliki dokumen bekerja.

Pada 26 Mei 2017 mereka dipulangkan ke Indonesia lalu melaporkan hal itu ke pihak berwajib. Windi disangka mengetahui dan bertanggungjawab atas pengiriman calon TKI ke luar negeri.
Perusahaan Windi, penyalur TKI di Jalan Sriyatno I No 1 RT 02 RW 04Tambak Aji, Ngaliyan itu merekrut calon TKI. Windi dibantu stafnya, Mayang, Levi dan Arum pergi ke sekolah-sekolah khususnya SMK di Kendal, menawari bekerja sebagai TKI di Malaysia.

INFO lain :  Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Pengacara Semarang Praperadilankan Polrestabes Semarang

Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai operator produksi pada PT Kiss Produce Food Trading (KPFT) dengan hak gaji Rp RM (Ringgit Malaysia) 900 sampai RM 1000, upah lembur, fasilitas mess ber ac, makan dan lainnya.