Vonis Korupsi BKK Pringsurat Dibanding

oleh

Temanggung – Kejari Temanggung mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, terkait korupsi PD BKK Pringsurat Temanggung. Jaksa menilai putusan masih jauh dari tuntutan.

“Kami mengajukan banding atas putusan itu,” kata Kajari Temanggung, Fransisca Juwariyah, belum lama ini.

Kajari mengaku tidak mempermasalahkan pidana badan yang dijatuhkan terhadap mantan Dirut PD BKK Pringsurat Suharno dan Direktur PD BKK Pringsurat Riyanto masing-masing 11 tahun penjara.

INFO lain :  PAN Digugat Tak Hadir, Sovan Haslim Masih Jabat Legislator Semarang

Namun, salah satu alasan banding, yakni terkait besaran uang pengganti kerugian negara yang dianggap jauh di bawah tuntutan.

“Bukan masalah pidana badannya. Tapi karena besaran uang penggantinya. Kami banding, agar besaran uang pengganti yang harus dibayarkan sesuai tuntutan,” katanya.

INFO lain :  Perlu Latihan dan Setting Ruangan Agar Sesuai Protap

Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti, terdakwa Suharno Rp1,2 miliar dan Riyanto Rp745 juta. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya membayar mencapai Rp69,1 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Temanggung, Sabrul Iman menjelaskan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi PD BKK Pringsurat Temanggung mencapai Rp 114 miliar. Hitungannya, Rp111 miliar merupakan tanggung jawab kedua terdakwa, sedangkan sisanya menjadi tanggung jawab karyawan PD BKK Pringsurat.

INFO lain :  Maling Tak Beriman, Curi HP Ngaku Kepepet Kebutuhan Ekonomi

Menurut jaksa, Rp69,1 miliar dituntut agar diganti kedua terdakwa. Sementara sisanya, Rp42 miliar dihitung atas agunan kredit macet.(rio)