Jika sudah begini, maka betapa pun kita memenuhi jalan dengan tulisan “Polisi untuk Masyarakat”, tulisan itu akan sulit menumbuhkan rasa hormat warga pada institusi bermotto “Presisi” ini. Terlebih setelah “siaran pers” di Polda DIY dalam membeberkan penangkapan lima pemain judol yang dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Ketika kita mengikuti dan mencermati pemberitaan di beberapa Televisi Nasional, disampaikan bahwa para pelaku itu ditangkap di antaranya karena telah “mengakali” permainan judol dengan membuat akun-akun baru, setiap “log in.” . Sehingga peluang menang lebih besar. Perlu diketahui, sebenarnya pemilik akun baru “sengaja” diberi sedikit peluang oleh sistem untuk menang, sebagai strategi para bandar untuk pemikat hati penjudol baru agar terus bermain hingga kecanduan sampai ludes hartanya. Maka, kalau taktik kelima pemain itu tidak dihentikan, merugilah sang bandar.
Sebagai orang awam hukum kita jadi bertanya-tanya. Polisi ini di pihak siapa..? Bukankah perjudian itu melanggar hukum..? Maka baik bandar maupun pemain, sama-sama pelaku tindak pidana. Sama-sama musuh masyarakat yang harus diberantas. Lha kok polisi malah terkesan “membela” bandar yang dirugikan. Sementara kalau warga penjudol merugi bahkan sampai bunuh diri dan membunuh seluruh keluarganya, seolah tidak menggugah jiwa Bhayangkaranya untuk melindungi Masyarakat?
Mestinya, bila polisi memang serius ingin memberantas perjudian, merasa “bersyukur” kalau ada bandar yang dirugikan bahkan bangkrut, karena bisa meringankan beban tugas polisi dalam melaksanakan Tribrata butir ketiganya.
Kalau saja para aparat ingat pelajaran Sosiologi Hukum yang di ajarkan Prof. Sacipto Rahardjo (Alm). , jajaran Polda DIY tidak akan melakukan langkah senaif itu. Dalam pelajaran tersebut disampaikan bahwa kepatuhan hukum masyarakat tidak tergantung pada aturan yang tertulis, tapi pada seberapa disiplin para penegak hukum itu menjamin kepastian hukum berlaku. Maka, bila aparatnya justru mengabaikan hukum, jangan harap masyarakat taat pada hukum dan aparat penegaknya.
Oleh karena itu, atas dasar rasa cinta kita pada Polisi, kita berharap , “jangan nodai rasa cinta Masyarakat kita dengan sikap abaimu untuk melindungi Masyarakat”. Kita tentu berharap, suatu saat ketika kita bertanya, “Apa kabar pak Polisi?” Anda menjawab : “Alhamdulillah kami baik dan bahagia, meski agak lelah setelah meringkus semua pelanggar hukum demi kehidupan masyarakat yang aman dan damai”. Dan kami pun merespon dengan rasa hormat dan bangga sebagaimana yang dirasakan seluruh masyarakat Indonesia, dan berkata :
















