Polrestabes Semarang Ungkap Kasus 7,3 Kg Sabu dan Ribuan Obat Berbahaya

oleh
Semarang – INFOPlus. Polrestabes Semarang dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2025 berhasil ungkap 163 kasus terdiri dari 149 kasus narkotika dan 14 kasus psikotropika dan obat berbahaya. Dengan jumlah tersangka 195 orang terdiri dari laki-laki 187 dan 8 perempuan. Para tersangka ini berperan sebagai pengedar 66 orang dan penyalahguna 129 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 7,3414 kilogram sabu, 6,108 gram ganja, 31,50 gram ganja sintetis, 19.060 butir Alprazolam, dan 242.760 butir obat keras. Barang bukti dilakukan pemusnahan di hadapan para tersangka dilakukan oleh perwakilan instansi penegak hukum terkait dengan cara dimasukkan ke dalam blender, lalu dicampur deterjen sebelum dibuang ke WC. Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa, (12/8), mengungkapkan, sejumlah kasus menonjol dalam rentang Januari hingga Juli tahun 2025 antaranya pengungkapan 2,885 kilogram sabu dari tersangka Donny Kurniawan (44), warga Pendrikan Lor, Semarang Tengah, pada 23 Juli 2025. Kemudian tanggal 21 Juni 2025 dari kasus Dian MSM, (35) warga Sendangmulyo, Tembalang berhasil disita barang bukti 500 gram sabu. Kasus lainnya melibatkan tersangka Agus Budi Mulyono (35) Warga Bangetayu Kulon Genuk Semarang waktu kejadian 12 Mei 2025 dengan barang bukti obat keras sebanyak 110.270 butir dan Alprazolam 570 butir. Kemudian ada pula dua tersangka perempuan asal Pontianak, Rita Sari Dewi (46) dan Murni Sari Dewi (29), dengan barang bukti 2,049 kilogram sabu di Dermaga Nusantara, Pelabuhan Tanjung Mas, pada 27 Februari 2025. Kemudian tanggal 26Januari 2025 kasus peredaran narkotika dengan tersangka Yoko Wira Putra (33) warga Tandang Semarang dengan barang bukti sabu 935 gram, ekstasi 262 butir Ungkap kasus ini terus dikembangkan untuk memburu DPO dan jaringan lain. Para tersangka kini mendekam di ruang tahanan sambil menunggu proses hukum. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda yang cukup besar terkait pelanggaran pasal yang dikenakan (nh/Ts)

INFO lain :  Ganjar Minta Kantor MPW PP Jatengja di Rumah Penjaga Pancasila