Oleh Tugimin Supriyadi
Terkait dengan peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember lalu banyak pihak, termasuk Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), berharap pemerintahan Joko Widodo tak hanya memperingatinya sebagai seremoni rutin.
Presiden dan Kapolri Jenderal Sutarman diminta mencegah kejadian sekaligus menghukum pelaku penyiksaan dan tindakan kejam lainnya. Hari-hari ini, harapan itu mengusik memori publik berkait kasus Kuswanto, korban salah tangkap oleh Polres Kudus. Penderitaan lelaki itu berkepanjangan sejak ditangkap pada 28 Oktober 2012.
Ia dianiaya dan dibakar setelah disiram bensin karena menolak dituduh merampok toko es krim. Harta bendanya habis untuk berobat yang sampai sekarang belum ada tanda-tanda sembuh total. Dua anaknya pun putus sekolah. Kini, ia di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia sudah mengirim SMS kepada Presiden Jokowi. Masih segar pula dalam ingatan kita 4 penyidik Polres Wonogiri yang dicopot setelah hasil penyidikan Propam Polda Jateng menyatakan mereka terbukti salah tangkap dan menganiaya Susanto, warga Salak Kecamatan Giripurno Wonogiri.
Kasatreskrim yang berpangkat AKPjuga dicopot. Waktu itu Kapolda Irjen Didiek Sutomo Triwidodo menilai kinerja kasatreskrim tidak profesional. (SM, 13/2/13). Mencermati dua kasus tersebut, Polri masih jauh dari harapan untuk mau berubah. Dua contoh dari Jateng menggambarkan ada polisi belum mampu membedakan permasalahan yang bisa berdampak sosial psikologis atau semata-mata demi keadilan.
Andai penanganan kasus tersebut diselesaikan dengan mempertimbangkan aspek psikologis sosial, tentu dampaknya tidak sedahsyat itu. Selebihnya, bila penyidik mau mempertimbangkan suasana hati masyarakat dan kearifan lokal, termasuk menerapkan hukum progresif maka sinisme masyarakat terhadap Polri yang anggotanya kerap melanggar HAM dalam melaksanakan tugas, tidak lagi muncul.
Bila dalam menangani perkara anggota Polri mau mempertimbangkan kearifan lokal dan menerapkan hukum progresif maka pelanggaran HAM yang masih sering dilakukan polisi akan menurun dratis.
Penerapan hukum progresif dan kearifan lokal (local wisdom) menjadi perkembangan yang menjanjikan di mata masyarakat yang akan menekan pelanggaran HAM. Secara umum kearifan lokal dapat dipahami sebagai gagasan setempat yang bijak, bernilai baik, serta tertanam dan diikuti oleh masyarakatnya. Dalam disiplin antropologi dikenal istilah local genius. Gobyah (2003) menyatakan bahwa kearifan lokal adalah kebenaran yang telah mentradisi atau ajeg dalam suatu daerah.
Tidak Menjerakan
Kearifan lokal merupakan perpaduan antara nilai-nilai suci firman Tuhan dan berbagai nilai yang ada. Kearifan lokal terbentuk sebagai keunggulan budaya masyarakat setempat ataupun kondisi geografis dalam arti luas. Kearifan lokal merupakan produk budaya masa lalu yang patut secara terus-menerus dijadikan pegangan hidup.
Meskipun bernilai lokal, nilai yang terkandung sangat universal. Publik masih sering melihat dan membaca kesalahan oknum Polri dengan mengatasnamakan keadilan. Kasus salah tangkap dan tindak kekerasan dalam interogasi masih sering terjadi. Data penulis yang diperkuat rilis KontraS mencatat sejak medio 2010 hingga 2011 ada 31 penyiksaan oleh polisi.
Tahun 2012 meningkat jadi 55 kasus, dan tahun 2014 menjadi 88 kasus. Dalam penyidikan berbasis kearifan lokal, Polri bisa menerapkan hukum dengan lebih dulu mengutamakan sanksi yang penuh kearifan, mengarah pada nilai yang lebih baik, tidak meninggalkan nilai budaya setempat, selaras dengan pandangan ketua adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan sebagainya.
Polri juga bisa melakukan pembinaan hukum yang lebih santun tanpa mencemarkan korps karena melanggar HAM misalnya, sebagaimana substansi Pasal 117 Ayat (1 ) KUHP. Realitasnya hingga kini publik masih melihat praktik penggunaan kekerasan dalam penyidikan, sebagaimana menimpa Kuswanto dan Susanto.
Semestinya dari awal polisi mengedepankan sisi kemanusiaan dan mengembangkan pengetahuan tentang kearifan lokal supaya saat menginterogasi pun tetap berpegang aturan KUHP. Penyidik tak boleh meninggalkan rasa, cipta, dan karsa sebagai wujud penghargaan terhadap HAM. Bagaimanapun pelaku tindak kriminal adalah manusia yang harus dihormati harkat dan martabatnya.
Pimpinan Polri tak cukup menjatuhkan sanksi ’’alakadarnya’’ kepada personel yang terbukti bersalah, dan meminta maaf kepada pihak yang dirugikan. Dalam beberapa kasus, polisi yang terbukti bersalah hanya dimutasi ke tempat yang ’’kering’’, hukuman yang tidak berefek jera. Bahkan masyarakat adakalanya kaget melihat polisi yang punya rekam jejak buruk itu, bisa kembali menempati posisi strategis.
Berkait kasus Kuswanto, saatnya Polri menemukan momentum menunjukkan kepada publik bahwa kini Polri benar-benar telah berubah. Pimpinan Polri harus berani menghukum anggotanya yang bersalah dengan sanksi menjerakan, sekaligus sebagai peringatan bagi polisi yang lain. (Sumber: Suara Merdeka, 13 Desember 2014).
Tentang penulis:
Dr Tugimin Supriyadi Psi, pengamat masalah kepolisian dari Kelompok Studi Psikologi Terapan Jawa Tengah
















