Kerangka berpikir yang demikian malah bersifat kontradiktif dengan sistem keadilan pemilu (electoral justice) yang hendak menjamin pelaksanaan pemilu sesuai dengan kerangka hukum dan menegakkan hak pilih warga negara. Sebab ketentuan yang dibentuk KPU berdampak luar biasa dan tidak wajar, yakni menghapuskan hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan seumur hidup, bukan lagi bersifat pembatasan.
Mengikuti UU No. 7/2017 pada hakikatnya sudah cukup. Demi mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, KPU cukup mengumumkan status calon anggota legislatif kepada publik. Hal ini juga menjadi bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat agar masyarakat secara objektif menilai sendiri track record calon yang bersangkutan.
Tugas KPU bukan untuk menentukan dan menyodorkan calon yang seperti apa yang mesti dipilih masyarakat. KPU hanya perlu memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan sendi-sendi keadilan pemilu.
Terlepas dari hal itu, sangat disayangkan, KPU bersikukuh untuk tidak menjalankan putusan tersebut dan tetap mencoret nama-nama bakal calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Padahal putusan Bawaslu daerah bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU, kecuali putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding atau kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika masih enggan melaksanakan, bakal caleg dapat melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sebab telah melanggar kode etik dengan tidak mematuhi putusan Bawaslu daerah.
Baik Bawaslu maupun KPU, keduanya sedang membentuk preseden, baik preseden yang populer maupun yang tidak. Meredam ego sektoral antarpenyelenggara pemilu adalah hal penting untuk dilakukan saat ini. Sebab, apabila sampan di hulu tak kunjung berlayar, bagaimana bisa berlabuh hingga ke hilir?
Violla Reininda Haikal Peneliti Pusat Studi Ketatanegaraan (Pusaran) Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
















