Pencabutan hak, khususnya hak pilih, seyogianya hanya dapat dilakukan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk hukuman tambahan atas tindak pidana yang dilakukan. Hukuman ini bersifat fakultatif dan tidak boleh dijatuhkan tanpa pidana pokok (Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, 2008). Sebab sejatinya, pencabutan hak pilih bersifat individual dan sekali selesai, artinya langsung ditujukan pada pihak tertentu dan untuk masa waktu tertentu. Pencabutan hak pilih tidaklah bersifat kolektif atau umum dan tidak pula berlaku secara terus-menerus.
Jauh sebelum polemik ini muncul, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009 telah merumuskan syarat pembatasan persyaratan peserta pemilu berkenaan dengan penjatuhan pidana yang berkekuatan hukum tetap, yaitu: (1) tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); (2) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (3) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana; dan (4) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Aturan inilah yang kemudian diadopsi dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya dalam Pasal 240 ayat (1) huruf f yang secara proporsional mengatur: “Setiap calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
Dengan mempertahankan aturan demikian, KPU berarti telah melanggar hak politik warga negara yang sejatinya merupakan hak asasi manusia yang melekat pada individu yang bersangkutan. KPU telah mengenyampingkan sederet aturan yang secara hierarkis lebih tinggi, yakni UU No. 7/2017, Putusan Mahkamah Konstitusi dan UUD 1945, serta instrumen hukum internasional tentang perlindungan hak asasi manusia.
Tidak sampai di sana, kejanggalan lain dalam PKPU ini adalah tidak terdapatnya ukuran yang jelas perihal kejahatan yang dipersyaratkan dalam PKPU. Ada tiga jenis mantan terpidana kejahatan yang dilarang dicalonkan sebagai anggota legislatif, yaitu bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. Dasar dan kapasitas KPU dalam menetapkan ketiga kejahatan ini sebagai pengeliminasi hak pilih patut dipertanyakan.
Perlu diingat pula bahwa pada pokoknya, pencabutan hak untuk dipilih tidak hanya berkaitan dengan tindak pidananya, melainkan juga dengan subjek pelaku tindak pidana. Pencabutan hak untuk dipilih lebih relevan ditujukan kepada pejabat publik (public officials) yang melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan wewenangnya, bukan kepada masyarakat umum yang melakukan tindak pidana umum.
















