Ketika Bawaslu dan KPU Tak Satu Perahu

oleh

Lagipula, UU No. 7/2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi telah jelas menerangkan, para mantan terpidana, dengan jenis kejahatan apapun, cukup secara terbuka dan jujur mengemukakan statusnya kepada publik. Kritik ini tidak hanya ditujukan pada persyaratan calon anggota legislatif saja, tetapi juga kepada persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden (PKPU No. 22/2018) serta kepala daerah (PKPU No. 3/2017).

Tak Perlu Dipersoalkan

Bawaslu RI memang tidak berada pada perahu yang sama dengan KPU soal aturan pencabutan hak politik ini. Namun demikian, menurut pengamatan saya, hal ini tidak dapat serta-merta disimpulkan bahwa Bawaslu RI tak hendak mendayung perahu untuk mencapai penyelenggaraan pemilu yang adil dan berintegritas.

INFO lain :  Atasi Polisi Bunuh Diri. Pengamat Sarankan Pemegang Senpi Diperketat Psikotest

Banyak pihak yang mempertanyakan sikap Bawaslu RI, apabila tidak setuju dengan ketentuan tersebut, mengapa tak turut mengajukan judicial reviewke Mahkamah Agung. Sebagaimana diketahui, materi PKPU a quo tengah menjadi “bola panas” di ruang sidang Mahkamah Agung, tetapi Bawaslu tidak termasuk ke dalam pihak Pemohon. Mencermati Pasal 31A ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU No. 3/2009), sesungguhnya Bawaslu tidak memenuhi kualifikasi untuk mengajukan judicial review di Mahkamah Agung.

Legal standing hanya dimiliki oleh perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang, atau badan hukum publik atau privat. Lagipula, Bawaslu RI bukanlah pihak yang haknya dirugikan, atau setidak-tidaknya berpotensi dirugikan dengan keberlakuan PKPU tersebut.

INFO lain :  BPS, dan (Kemiskinan) Regulasi

Berdasarkan keterangan Bawaslu RI pun, ketidaksetujuan ini telah disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR. Alasannya, PKPU melanggar hak konstitusional warga negara dan UU No. 7/2017. Dengan demikian, sikap Bawaslu tentang permasalahan ini tidak perlu dipersoalkan.

Sudah Tepat

Putusan yang dihasilkan Bawaslu daerah pada dasarnya sudah tepat. Apabila norma hukum yang lebih rendah bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, maka yang digunakan sebagai pijakan adalah norma hukum yang lebih tinggi. Oleh karena PKPU No. 20/2018 berlawanan dengan UU No. 7/2017, sudah semestinya Bawaslu berpegangan pada undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi, sebagai koreksi terhadap PKPU untuk memulihkan hak pilih warga negara.

INFO lain :  Stres Traumatik Pada Polisi : Status Pernikahan dan Berfikir Tentang Ide Bunuh Diri

Namun, di sisi lain semangat KPU untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi dapat dipahami sebagai bentuk tanggapan atas keresahan masyarakat dan hal tersebut perlu diapresiasi, meskipun menurut hemat saya, upaya yang dilakukan telah melenceng dari koridor hukum, kaidah konstitusional, dan rasionalitas.