Pemilik Toko Besi UD Yera Besindo Diadili atas Dugaan Penipuan

oleh
Semarang – Dugaan penipuan dan pengelapan dilakukan Eko Yulianto (42), pemilik toko besi UD Yera Besindo di Banyumanik, Semarang. Dugaan penipuan dilakukan terhadap seorang pengusaha, Jenny Huntoro (46), warga Jalan Sultan Agung 119 Semarang. Perkara itu telah disidang dan kini diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Eko Yulianto, warga Jalan Hollywood Raya A1 Nomor 12 RT 06 RW 04 Kelurahan Sadeng Kecamatan Gunungpati Kota Semarang didakwa menipu dan menggelapkan pada 2012 sampai 2015 di rumah saksi korban Jenny Huntoro di Sultan Agung No. 119 Semarang. Kerugian Jenny Huntoro dalam perkara itu Rp 910.332.500.
“Kami kenal di gereja tahun 2010. Percaya saat ditawari kerjasama jual beli besi. Ketika dia butuh besi, baru kami belikan,” ungkap Jenny Huntoro didampingi suaminya Susilo Juhandi kepada wartawan mengungkapkan, Selasa (4/9/2018).
Disebutkan awalnya saksi Jenny Huntoro diajak terdakwa kerjasama jual beli besi beton dengan janji-janji akan diberikan order dan mendapat keuntungan 10 persen sampai 20 persen dari harga beli. Atas kata-kata itu, Jenny percaya dan tertarik kerjasama.
“Kemudian terdakwa kewalahan mendapat customer yang banyak namun pembayarannya tersendat. Terdakwa minta  ke Jenny membayarkan dulu (menalangi) pembelian ke supplier,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.
Kenyataannya setiap pembelian besi ke suplier yang membeli dan membayar adalah Jenny dengan memakai uang pribadi. Sementara besi yang mengambil dan menjual ke customer adalah terdakwa. Uang hasil penjualan tidak diserahkan atau dilaporkan keJenny.
Secara bertahap,Jenny menerima pembayaran hasil penjualan dari terdakwa berupa cek dan BG sebanyak 8 lembar. Semua cek sudah dicairkan di Bank Mandiri pada tanggal 1 Maret 2016 namun ditolak dengan alasan rekening sudah tutup. Sedangkan bilyet giro sudah dicairkan di bank BCA pada tanggal 29 Maret 2016 namun ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Kedua, dijerat Pasal 372 KUHP,” ungkap jaksa.
T Yosep Parera, pengacara terdakwa menyatakan, sesuai bukti-bukti miliknya berupa bukti-bukti transfer ke rekening pelapor dalam perkara yang dipersangkakan kepadanya. Justru terbukti pelapor memiliki kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran Rp 1.111.348.202.
“Dalam perkara Perdata Nomor: 530/Pdt.G/2017/PN.SMG kami menuntut ganti rugi itu. Perkara itu perdata, karena ada kerjasama antara terdakwa dengan pelapor,” kata T Yosep Parera.
Kasus dugaan penipuan, penggelapan dilaporkan Jenny Huntoro sesuai laporan nomor LP/197/II/2017/Bareskrim tertanggal 21 Februari 2017. Bareskrim lalu melimpahkan penanganannya pada Unit III Subdit II Harda/Bangtah Ditreskrimum Polda Jateng.
Hubungan hukum antara Eko dan pelapor Jenny didasarkan pada perjanjian kerjasama 6 Desember 2010 lalu. Dalam pelaksanaan kerjasamanya, Jenny melaporkan Eko karena  belum melakukan pembayaran atas cek-cek yang dikeluarkannya sebanyak 33 lembar.edit