Oleh Tugimin Supriyadi dan Erik Saut H Hutahaean
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1). Bagaimana stres traumatik mempengaruhi proses berfikir ide bunuh diri, (2). Perbedaan tingkat stres traumatik dan tingkat berfikir ide bunuh diri berdasarkan status pernikahan. Data penelitian didapatkan dengan memberikan Skala Berfikir Ide Bunuh Diri dan Skala Stres Traumatik terhadap polisi yang bertugas di daerah Kepolisan Jawa Tengah, sebanyak 49 subjek. Teknik analisis yang digunakan analisis sumbangan efektif dan analisis perbandingan dua kelompok. Hasil penelitian mendapatkan bahwa (1). Stres traumatik secara signifikan mempengaruhi meningkatnya skor berfikir ide bunuh diri, (2). Dibandingkan dengan yang tidak menikah, subjek yang menikah mempunyai nilai rerata lebih besar pada variabel stres traumatik dan ide bunuh diri, pada variabel stres traumatik terjadi perbedaan yang signifikan. Kedepannya untuk meneliti fenomena polisi bunuh diri perlu fokus kepada kondisi hubungan dalam keluarga.
Latar Belakang Masalah
Bidang pekerjaan yang banyak dijalankan dan selalu menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, adalah pekerjaan menjaga keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat. Bidang pekerjaan inilah yang pusat penanganannya dijalankan oleh pihak kepolisian. Semua orang yang menjalankan peran kepolisian mempunyai sebutan profesi sebagai polisi. Teori dari Gudjonsson dan Adlam menerangkan tentang beratnya menjalankan pekerjaan sebagai profesi. Karena situasi kerja yang dihadapi polisi sangat berbahaya, penuh kericuhan dan juga dihadapkan dengan adanya perlawanan yang keras (Hollin 1993). Tidak semua polisi dapat menahan pengaruh dari kondisi yang seperti ini, karena ada faktor perbedaan individual diantara mereka. Walaupun sebenarnya dalam proses seleksinya potensi psikologis dari mereka sudah memenuhi kriteria.
Puncak dari ketidakmampuan mengahadapi situasi yang sangat berbahaya mudah dilihat oleh masyarakat, melalui peristiwa polisi bunuh diri. Catatan polisi di Indoenesia yang melakukan bunuh diri dapat diketahui melalui tulisan media masa. Tahun 2016 tercatat ada sejumlah 13 polisi tewas karena melakukan bunuh diri (Sohutoron 2017), tahun 2015 terdapat 5 polisi yang tercatat tewas karena bunuh diri (TEMPO.CO 2016). Pada tahun 2014 terdapat 3 kasus bunuh diri dan 1 percobaan bunuh diri, tahun 2013 tercatat 5 kasus polisi melakukan bunuh diri, tahun 2012 ada 2 kasus polisi tewas karena bunuh diri, dan 2011 terdapat 1 kasus (Pribadi 2016).
Pekerjaan sebagai Polisi rentan untuk mengalami dan terkontaminasi kejadian yang mengakibatkan traumatis. Keadaan yang mengekspos peristiwa trauma dapat meningkatkan tingkat gejala PTSD, meningkatkan resiko kecanduan alkohol dan ide bunuh diri pada polisi (Violanti 2004). Bila didalami lagi juga didapatkan adanya hubungan antara keadaan depresi dengan ide bunuh diri (Violanti 2009). Stres organisasi, trauma akan peristiwa kritis, waktu kerja, keadaan hubungan yang bermasalah dan kencaduan alokohol menjadi faktor yang dapat meningkatkan resiko munculnya ide bunuh diri (Chae dan Boyle 2013). Jam kerja yang panjang, kondisi kerja yang sangat minim/buruk, tugas pengawalan VIP, kurang perhatian dari atasan dapat meningkat level stres pada polisi. Stres yang berkepanjangan dapat menyebabkan depresi bunuh diri (Sekhri 2015). Data yang disampaikan oleh Humas Kepolisian dalam suatu media, memberitakan bahwa 80 persen dari anggota polisi yang melakukan bunuh diri berasal satuan reserse dan lalu lintas (Tribun Manado 2015).
















