MA Kembali Vonis Bebas Eko Tjiptartono atas Perkara Korupsi

oleh

INOFOPlus – Mahkamah Agung (MA) kembali menjatuhkan putusan bebas dalam perkara dugaan korupsi terhadap Ir Eko Tjiptartono. Ketua Parade Nusantara Jateng itu dinyatakan tidak terbukti bersalah korupsi oleh MA dalam pemeriksaan perkara kasasi dugaan korupsi pengalihan aset Pemkab Banyumas di Gunung Tugel. MA menolak kasasi yang diajukan Kejari Banyumas.

Sebelumnya, Eko juga divonis bebas MA di tingkat kasasi atas perkara dugaan korupsi markup pembelian lahan PDAM Banyumas. Dalam perkara pertamanya, Eko sempat menjalani tahanan setahun 20 hari dan pada perkara kedua sempat ditahan 8 bulan.

Atas perkara pertamanya, adik alm. Eko Budiharjo, mantan Rektor Undip Semarang itu di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Semarang dipidana setahun penjara, denda dan mengembalikan uang pengganti korupsi. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT)Tipikpr Jateng ditempuh. Putusannya menguatkan. Di tingkat kasasi, MA membebaskan Eko.

Atas perkara keduanya ini, di PN Semarang dari tuntutan 8 tahun penjara, Eko dipidana 5 tahun denda Rp 200 juta dan mengembalikan uang korupsi Rp 6,1 miliar. Putusannya diwarnai Dissenting Opinion (DO) seorang hakim anggota yang menilai Eko tak bersalah.

Atas upaya banding ke PT yang ditempuh Eko, majelis membebaskannya. “Jaksa Kejari Banyumas yang tak puas, lalu mengajukan kasasi. Dalam putusannya, MA menolaknya,” kata Radja Supi Yanto, pengacara Eko Tjiptartono menjelaskan kepada wartawan di Semarang, Selasa (26/12).

Putusan bebas MA pasa Agustus 2017 atas perkara kedua Eko Tjiptartono juga diwarnai DO. Ketua majelis hakim MA, Timur P. Manurung menilai Eko bersalah korupsi sesuai dakwaan primair atas perkara korupsi aset di Gunung Tugel.

Namun pendapat itu kalah suara dengan dua hakim anggota lain, Leopold Luhut Hutagalung dan Prof Mohamad Askin, hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA. Kedua hakim menilai, Eko tak terbukti bersalah korupsi.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto tersebut. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada negara,” demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA Senin 14 Agustus 2017 lalu dan baru diterima Eko November lalu.

Kasasi sebelumnya diajukan ke MA alasannya, PT Jateng salah menerapkan atau menetapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya yaitu dalam hal pembuktian atas dakwaan. Dalam cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang- undang. Jaksa menilai banyak fakta-fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi da alat bukti tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan melainkan hanya keterangan terdakwa. Majelis hakim PT telah keliru menyimpulkan bahwa dalam pembelian tanah yang dilakukan oleh Eko Tjiptartono tidak terbukti korupsi yaitu pengambilalihan tanah aset Pemda menjadi aset pribadi.