Bubarkan Trek-Trekan di Jalan Wahidin Semarang. Apes ! Pria Ini Malah Dipenjara

oleh

Ilustrasi

Semarang – Seorang pria, ditahan dan mendekam di penjara setelah sebelumnya membubarkan aksi trek-trekan di Jalan Wahidin Kota Semarang.

Aksi nekat itu dilakukan karena aksi trek-trekan di lokasi itu kerap terjadi dan meresahkan.

Apes. Ia ditahan karena tindakannya itu menyebabkan kecelakaan hingga matinya seorang remaja, diduga pelaki trek-trekan.

Emanuel Widiartanto bin Lorensius Suwarso (40), warga Jalan Dr Wahidin Rt 003 Rw 008 Kel.Jatingaleh Kec.Candisari Kota Semarang kini harus menghadapi proses hukum itu.

Emanuel ditahan sejak 13 Maret 2020, dan diadili atas perbuatannya itu.

“Perkara dilimpahkan ke pengadilan pada 22 Juni 2020 dalam nomor 359/Pid.B/2020/PN Smg,” jelas Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (25/6/2020).

Informasi yang dihimpun INFOPlus menyebutkan, kasus terjadi Kamis tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 04.45 Wib di Jalan Dr. Wahidin Kelurahan Kaliwiru Kecamatan Candisari Kota Semarang.

Berawal ketika korban Tegar Setyo Laksono (17), mengendarai sepeda motor Ninja tanpa plat nomor. Ia melaju kencang dari utara ke arah selatan di Jalan Dr. Wahidin Semarang karena diduga trek-trekan bersama sejumlah temannya.

Warga dan Emanuel yang resah, jengkel lalu menghadangnya menggunakan batang bambu sepanjang sekitar 2,5 meter dengan diameter 15 centimeter.

“Dengan maksud agar tidak ada balapan liar di sekitar Jalan Dr. Wahidin,” sebut Jaksa Penuntut Umum, Gilang Prama Jasa dalam berkas perkaranya.

Korban Tegar awalnya berhasil menghindari hadangan tersebut. Akhirnya Emanuel emosi lalu melemparkan batang bambu tersebut ke arah motor korban dan mengenai ban motor.

“Korban kehilangan kendali di sisi barat jalan dekat trotoar jalan lalu menabrak trotoar dan terjatuh dari motor,” jelas jaksa lagi.

Motor masih berjalan oleng dan baru berhenti berjarak ± 20 meter dari jatuhnya korban. Selanjutnya Emanuel menghampiri korban.

“Modiar rak koe. Iki dalam umum. Ora dinggo trek-trekan. Neh meh trek trekan neng kono. Neng lapangan (Sini itu bukan sirkuit tapi jalan umum dan bukan untuk trek-trekan, kalau mau trek-trekan sana di lapangan),” kata Emanuel.

Saksi Nova Alifijayana, teman korban lalu mendekati korban yang masih mengerang kesakitan. Bersama Uut Heri Prianto, petugas keamanan Hotel Srikandi ia membawa korban ke RS Roemani Muhammadiyah Semarang.

“Setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dokter ternyata korban dinyatakan sudah meninggal dunia,” kata jaksa.

Ia mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada perut, luka lecet pada dada, punggung, pinggang, dan anggota gerak.

Atas tindakannya itu, Emanuel Widiartanto dijerat kesatu dengan pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP.

(far)