MA Tolak Kasasi Njonja Meneer

oleh

Semarang – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi putusan atas kepailitan yang diajukan terpailit, PT Perindustrian Njonja Meneer (PT Nyonya Meneer). Hal tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 1397 K/Pdt.Sus-Pailit/2017.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Perindustrian Njonja Meneer atau disingkat dengan PT Njonja Meneer tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Soltoni Mohdally sebagaimana dikutip dari putusan salinan sidang yang diperoleh, kemarin.

Sebelumnya, pada Agustus 2017, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Nyonya Meener dalam kedaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Alasannya, produsen jamu itu terbukti lalai dalam perjanjian perdamaian yang diteken dua tahun lalu dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

MA dalam putusan kasasi menyatakan, terdapat kelalaian dalam penuntasan kewajiban yang dilakukan Njonya Meneer kepada para kreditur. Menurut hakim, bahwa semestinya kalau termohon konsisten dan beritikad baik untuk memenuhi kewajibannya, tentunya sudah ada pembayaran yang harus dilakukan kepada para kreditur.

“Termasuk kepada pemohon (sebagai kreditur) namun hal itu tidak dilakukan, sehingga membuktikan permohonan termohon tersebut hanya terkesan sebatas formalitas untuk menunda kewajiban pembayaran utangnya,” lanjut Soltoni dalam salinan putusan.

Seluruh aset harta PT Njonja Meneer, perusahaan jamu legendaris di Indonesia disita dan dilelang untuk membayar hutang-hutangnya. Pemberesan aset akan dilakukan dua kurator yang ditunjuk.
Pengadilan menetapkan Wahyu Hidayat dan Ade Liansah sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yabg beralamat di Twin Plaza Office Tower, Lantai 4, Ruang 426, Jalan S. Parman Kav. 93-94, Slipi, Jakarta Barat.

Sementara selain proses kepailitan, pemilik PT Njonja Meneer, Charles Saerang mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Semarang. Gugatan dia ajukan, melawan Bank Papua dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Charles mengatakan jika rumah pribadi yang dia tinggali ikut dilelang berkaitan dengan pailitnya PT Nyonya Meneer. Charles beralasan jika rumah pribadinya tersebut hanya masuk sebagai tambahan jaminan pinjaman saja.

“Harusnya, rumah saya itu tidak ikut dilelang. Karena hanya sebagai tambahan jaminan,” kata Charles.
Dia beralasan, rumah miliknya bukan bagian dari keseluruhan kewajiban pinjaman yang harus dibayarkan. Oleh karenanya, Charles meminta agar rumah itu ditangguhkan, karena masih dipakai.

Disinggung mengenai Jamu Njonya Meneer, Saerang mengaku sudah tidak mengurusinya lagi. Karena, sudah menjadi kewenangannya kurator. Dia mengaku sekarang telah memiliki kesibukan sebagai konsultan di Jakarta.(edit)